Tuesday, April 18, 2017

Akibat Lalai dari Berdzikir


Tidak ada alasan bagi anda untuk tidak berdzikir kepada Allah. Seorang petani bisa menjadikan setiap cangkulnya menjadi dzikir. Seorang ibu bisa menjadikan ayunan anaknya menjadi dzikir. Seorang pedagang bisa menjadikan waktu menunggunya menjadi dzikir. Ucapkanlah "subhanallah", "alhamdulillah", "Allahu Akbar", "La ilahaillallah", atau dzikir-dzikir lainnya yang lebih singkat dan lebih ringan.

Dzikir itu begitu ringan diucapkan tapi anehnya begitu berat diamalkan. Semua itu terjadi karena iman yang ada dalam dada kita. Sesibuk apapun seseorang mukmin, dia masih menyempatkan diri berdzikir. Sebaliknya, sebanyak apapun waktu luang yang dimiliki seseorang yang tidak beriman, tidaklah membuatnya mau berdzikir.

"Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi." (QS. Al Munafiqun: 9)

Imam Asy-Syaukani dalam kitab Fathul Qadir menyebutkan bahwa harta dan anak-anak yang melalaikan seseorang dari berdzikir kepada Allah Swt. merupakan salah satu akhlak kaum munafiqin. Naudzubillahimindzalik
 

Monday, April 17, 2017

Tujuan Syariat Islam

Diturunkannya Syariat Islam kepada manusia tentu memiliki “tujuan” yang sangat mulia. Paling tidak, ada “delapan” tujuan. 


Pertama, memelihara atau melindungi agama dan sekaligus memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih antara beriman atau tidak, karena, “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam” (QS. Al Baqaarah, 2:256).

Manusia diberi kebebasan mutlak untuk memilih, “…Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” (QS. Al Kahfi, 18:29).
Pada hakikatnya, Islam sangat menghormati dan menghargai hak setiap manusia, bahkan kepada kita sebagai mu’min tidak dibenarkan memaksa orang-orang kafir untuk masuk Islam. Berdakwah untuk menyampaikan kebenaran-Nya adalah kewajiban. Namun demikian jika memaksa maka akan terkesan seolah-olah kita butuh dengan keislaman mereka, padahal bagaimana mungkin kita butuh keislaman orang lain, sedangkan Allah SWT saja tidak butuh dengan keislaman seseorang. Tetapi bila seseorang dengan kesadarannya sendiri akhirnya masuk Islam, maka wajib dipaksa oleh Ulul Amri untuk melaksanakan Syariat Islam.
Dengan memilih muslim, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Seandainya ada seorang muslim tidak shalat, hal ini “bukan hanya” urusan pribadi tapi menjadi urusan semua muslim terutama Ulul Amri. Jika ada seorang muslim tidak melaksanakan kewajiban shalat karena dia tidak yakin akan kewajiban shalat, maka Empat Mahzab dan jumhur (mayoritas) ulama sepakat menyatakan yang bersangkutan kafir. Yang karenanya harus dihukumkan kafir, artinya bila dalam tiga hari dia tidak segera sadar, maka dihukumkan sebagai murtad yang halal darahnya sehingga Ulul Amri bisa menjatuhkan hukuman mati. Tapi, seandainya tidak shalatnya yang bersangkutan bukan karena tidak yakin, tapi karena alasan malas misalnya, maka dalam hal ini “tiga” mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki) menyatakan yang bersangkutan berdosa besar, sementra Mazhab Hambali tetap mengkafirkannya.

Lalu bagaimana Ulul Amri menerapkan hukum bagi muslim yang tidak shalat karena malas? 


Pertama, Ulul Amri tentu saja berkewajiban mengingatkannya. Andaikata yang bersangkutan tetap tidak mau shalat padahal sudah diingatkan oleh Ulul Amri, menurut Mahzab Syafei dan Maliki, yang bersangkutan wajib dihukum mati.

Imam Hanafi, sependapat dengan Mahzab Syafei dan Maliki, bahwasanya yang bersangkutan tidak bisa dihukumkan kafir, karena memang alasannya malas bukan mengingkari hukum Allah. Tetapi Imam Hanafi tidak sependapat dengan hukuman mati, karena selama tidak kafir berarti haram darahnya. Pandangan beliau, Ulul Amri harus memberikan hukuman kepada yang bersangkutan dengan dipenjara sampai yang bersangkutan sadar dan mau shalat.

Sedangkan Mahzab Hambali, berpendapat dan berkeyakinan, bahwa seorang yang mengaku muslim lalu tidak shalat apa pun alasannya apakah karena tidak yakin atau malas, maka yang bersangkutan harus dihukumkan kafir. Beliau berpegang teguh kepada hadits Rasulullah Saw yang menyatakan, “Perbedaan antara muslim dan kafir adalah meninggalkan shalat”.
Yang kedua, “melindungi jiwa”. Syariat Islam sangat melindungi keselamatan jiwa seseorang dengan menetapkan sanksi hukum yang sangat berat, contohnya hukum “qishash”. Di dalam Islam dikenal ada “tiga” macam pembunuhan, yakni pembunuhan yang “disengaja”, pembunuhan yang “tidak disengaja”, dan pembunuhan “seperti disengaja”. Hal ini tentunya dilihat dari sisi kasusnya, masing-masing tuntutan hukumnya berbeda. Jika terbukti suatu pembunuhan tergolong yang “disengaja”, maka pihak keluarga yang terbunuh berhak menuntut kepada hakim untuk ditetapkan hukum qishash/mati atau membayar “Diyat” (denda). Dan, hakim tidak punya pilihan lain kecuali menetapkan apa yang dituntut oleh pihak keluarga yang terbunuh. Berbeda dengan kasus pembunuhan yang “tidak disengaja” atau yang “seperti disengaja”, di mana Hakim harus mendahulukan tuntutan hukum membayar “Diyat” (denda) sebelum qishash.
Bahwasanya dalam hukum qishash tersebut terkandung jaminan perlindungan jiwa, kiranya dapat kita simak dari firman Allah SWT: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah, 2:179).

Bagaimana mungkin di balik hukum qishash dapat disebut, “ada jaminan kelangsungan hidup”, padahal pada pelaksanaan hukum qishash bagi yang membunuh maka hukumannya dibunuh lagi ? Memang betul, bila hukum qishash dilaksanakan maka ada “dua” orang yang mati (yang dibunuh dan yang membunuh), tapi dampak bila hukum ini dilaksanakan, maka banyaklah jiwa yang terselamatkan. Karena seseorang akan berfikir beribu kali bila mau membunuh orang lain, sebab risikonya dia akan diancam dibunuh lagi.
Kalau seorang pencuri terbukti benar bahwa dia mencuri, maka hukuman yang dijatuhkannya adalah potong tangan, maka seumur hidup orang akan mengetahui kalau dia mantan pencuri. Demikian pula, kalau seorang perampok dijatuhi hukuman potong tangan kanan dan kaki kiri secara bersilang, maka dia seumur hidupnya tidak akan dapat membersihkan dirinya bahwa dia mantan perampok. Dampak dari hukuman ini akan dapat membawa ketenangan dan kenyamanan hidup bermasyarakat dan bernegara.
Yang ketiga, “perlindungan terhadap keturunan”. Islam sangat melindungi keturunan di antaranya dengan menetapkan hukum “Dera” seratus kali bagi pezina ghoiru muhshon (perjaka atau gadis) dan rajam (lempar batu) bagi pezina muhshon (suami/istri, duda/jand) (Al Hadits). Firman Allah SWT : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (An Nuur, 24:2).

Ditetapkannya hukuman yang berat bagi pezina tidak lain untuk melindungi keturunan. Bayangkan bila dalam 1 tahun saja semua manusia dibebaskan berzina dengan siapa saja termasuk dengan orangtua, saudara kandung dan seterusnya, betapa akan semrawutnya kehidupan ini.
Yang keempat, “melindungi akal”. Permasalahan perlindungan akal ini sangat menjadi perhatian Islam. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah Saw menyatakan, “Agama adalah akal, siapa yang tiada berakal (menggunakan akal), maka tiadalah agama baginya”. Oleh karenanya, seseorang harus bisa dengan benar mempergunakan akalnya.

Seseorang yang tidak bisa atau belum bisa menggunakan akalnya atau bahkan tidak berakal, maka yang bersangkutan bebas dari segala macam kewajiban-kewajiban dalam Islam. Misalnya dalam kondisi lupa, sedang tidur atau dalam kondisi terpaksa. Kesimpulannya, bahwa hukum Allah hanya berlaku bagi bagi orang yang berakal atau yang bisa menggunakan akalnya.
Betapa sangat luar biasa fungsi akal bagi manusia, oleh karena itu kehadiran risalah Islam di antaranya untuk menjaga dan memelihara agar akal tersebut tetap berfungsi, sehingga manusia bisa menjalankan syariat Allah dengan baik dan benar dalam kehidupan ini. Demikian pula, agar manusia dapat mempertahankan eksistensi kemanusiaannya, karena memang akallah yang membedakan manusia dengan makhluk-makhluk Allah yang lain.
Untuk memelihara dan menjaga agar akal tetap berfungsi, maka Islam mengharamkan segala macam bentuk konsumsi baik makanan, minuman atau apa pun yang dihisap misalnya, yang dapat merusak atau mengganggu fungsi akal. Yang diharamkan oleh Islam adalah khamar. Yang disebut khamar bukanlah hanya sebatas minuman air anggur yang dibasikan seperti di zaman dahulu, tapi yang dimaksud khamar adalah, “setiap segala sesuatu yang membawa akibat memabukkan” (Al Hadits).
Keharaman Khamar sudah sangat jelas, di dalam QS. Al Maidah ayat 90 Allah SWT menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maa-idah,5:90) Ayat ini mengisyaratkan, bahwa seseorang yang dalam kondisi mabuk, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib maka tergolong syaitan, karena sifat syaitani sedang mengusai diri yang bersangkutan.
Kalau khamar sudah dinyatakan haram, maka keberadaannya baik sedikit maupun banyak tetap haram. Suatu saat salah seorang sahabat mau mencoba mencampur khamar dengan obat, namun karena kehati-hatiannya maka ditanyakanlah tentang hal ini kepada Nabi Saw sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nabi Saw bersabda: “Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadkannya campuran untuk obat”. Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit”. Bahkan lebih tegas lagi Nabi Saw menyatakan, “Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan” (HR Al Baihaqi).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi Saw menyatakan, “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit sekaligus dengan obatnya, oleh karena itu carilah obatnya, kecuali satu penyakit yaitu penyakit ketuaan”. Sedangkan, dalam hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi saw menyatakan, “Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obatnya, diketahui oleh yang mengetahui dan tidak akan diketahui oleh orang yang tidak mengetahui”.
Betapa kerasnya peringatan ini yang dinyatakan, bahwa berjudi dan minum khamar adalah perbuatan syaitan, karena dia lambat laun dapat menghilangkan fungsi akal sehingga tidak mungkin yang bersangkutan bisa melaksanakan kewajibannya sebagai hamba-Nya. Sebaliknya, Allah SWT sangat menghargai orang-orang yang berhasil mengembangkan fungsi akalnya dengan benar sesuai dengan syariat-Nya. Allah SWT berfirman: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran” (QS.Az Zumar,39:9). Juga dalam firman-Nya: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ‘Ulama” (QS. Faathir, 35:9).
Yang kelima, “melindungi harta”. Yakni dengan membuat aturan yang jelas untuk bisa menjadi hak setiap orang agar terlindungi hartanya di antaranya dengan menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri. “Laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Qs. Al Maa-idah, 5:38). Juga peringatan keras sekaligus ancaman dari Allah SWT bagi mereka yang memakan harta milik orang lain dengan zalim, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka Jahannam) (QS. An Nisaa, 4:10).
Yang keenam, “melindungi kehormatan seseorang”. Termasuk melindungi nama baik seseorang dan lain sebagainya, sehingga setiap orang berhak dilindungi kehormatannya di mata orang lain dari upaya pihak-pihak lain melemparkan fitnah, misalnya. Kecuali kalau mereka sendiri melakukan kejahatan. Karena itu betapa luar biasa Islam menetapkan hukuman yang keras dalam bentuk cambuk atau “Dera” delapan puluh kali bagi seorang yang tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhan zinanya kepada orang lain. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) dengan delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”(QS. An Nuur, 24:4). Juga dalam firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat. Dan bagi mereka azab yang besar” (QS. An Nuur,24:23). Dan larangan keras pula untuk kita berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan dan menggunjing terhadap sesama mu’min (QS. Al Hujurat, 49:12).
Yang ketujuh, “melindungi rasa aman seseorang”. Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang harus aman dari rasa lapar dan takut. Sehingga seorang pemimpin dalam Islam harus bisa menciptakan lingkungan yang kondusif agar masyarakat yang di bawah kepemimpinannya itu “tidak mengalami kelaparan dan ketakutan”. Allah SWT berfirman: “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Al Quraisy, 106:4).
Yang kedelapan, “melindugi kehidupan bermasyarakat dan bernegara”. Islam menetapkan hukuman yang keras bagi mereka yang mencoba melakukan “kudeta” terhadap pemerintahan yang sah yang dipilih oleh ummat Islam “dengan cara yang Islami”. Bagi mereka yang tergolong Bughot ini, dihukum mati, disalib atau dipotong secara bersilang supaya keamanan negara terjamin (QS. Al Maa-idah, 5:33). Juga peringatan keras dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Nabi Saw menyatakan, “Apabila datang seorang yang mengkudeta khalifah yang sah maka penggallah lehernya”.
Wallahu a’lam bish-shawab

Wednesday, April 12, 2017

Syamsuddin As-Sumatrani

A. Riwayat Hidup
Syamsuddin as-Sumatrani adalah salah satu sasaran dalam gerakan pemberantasan aliran wujudiyah di Aceh pada abad ke-17. Ia, bersama dengan Hamzah Fansuri, dicap sebagai kaum zindiq oleh mufti besar Kesultanan Aceh kala itu, Nuruddin al-Raniri. Begitu hebatnya pemberantasan ini hingga menjadi salah satu cerita klasik dalam sejarah kesusastraan Melayu tradisional.
Syeh Syamsuddin as-Sumatrani bernama asli Syamsuddin bin Abdullah. Ia berasal dari Pasai, Aceh, sehingga ia sering pula disebut Syamsuddin dari Pasai (lihat, misalnya, Braginsky, 1998: 469). Menurut kitab Bustan as-Salatin karangan Nuruddin a-Raniri, ia lahir pada pertengahan abad dan meninggal pada tanggal 25 Februari 1630, bertepatan dengan hari Senin, 12 Rajab 1038 H (Piah dkk., 2002: 59).
Tidak banyak yang dapat diketahui tentang riwayat hidup pribadi Syamsuddin Liaw Yock Fang, 1975:191). Tetapi beberapa peneliti menyebutkan bahwa Syamsuddin belajar kepada Hamzah Fansuri dan juga Sunan Bonang (Piah dkk., 2002: 59). Ia juga fasih dalam berbahasa Melayu, Jawa, Persia, dan Arab. Pengetahuannya dalam mistisisme, hukum, sejarah, filsafat, dan teologi sangat luas. Berkat kecendekiaannya itu, Syamsuddin dipercaya untuk menduduki jabatan keagamaan tertinggi di Aceh pada masa kekuasaan Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam (1606-1636), yaitu Kadi Malik al-Adil, Mufti Besar, dan Imam Masjid Bait al-Rahman.
Pada saat Syeh Syamsuddin masih hidup, doktrin wujudiyah diterima dan bahkan disebarkan secara luas di Aceh dan daerah-daerah lain. Bahkan, karena besarnya pengaruh doktrin itu, Nuruddin al-Raniri yang mewakili golongan ortodoks tidak bersedia menghadapi Syamsuddin secara frontal dan memilih untuk menyingkir ke Semenanjung Melaka (Piah dkk., 2002: 60).Kepribadian Syamsuddin as-Sumatrani cukup berbeda dari gurunya. Hamzah Fansuri adalah seorang sufi yang emosional karena, walaupun pengetahuannya yang ditimbanya dair buku-buku memang sangat luas, tetapi ia terutama berpegang pada pengalaman batin sendiri. Sedangkan Syamsuddin adalah seorang penuntut hakikat yang “tidak begitu emosional tetapi rasional” (Braginsky, 1998: 469).
Sesudah Syamsuddin meninggal, al-Raniri menduduki semua jabatan yang ditinggalkannya. Dengan kekuasaannya sebagai pejabat keagamaan dan pemerintahan Aceh, dan juga dukungan dari Sultan Iskandar Tani yang saat itu berkuasa, al-Raniri memerintahkan pemberantasan gerakan wujudiyah dan pembakaran karya-karya Hamzah Fansuri dan Syeh Syamsuddin as-Sumatrani. Hanya sedikit karya Syamsuddin yang selamat dari api pembakaran.
B. Pemikiran
Syamsuddin as-Sumatrani sering ditempatkan pada barisan yang sama dengan Hamzah Fansuri, yaitu sebagai penganjur aliran wujudiyah. Seperti juga Hamzah Fansuri, Syamsuddin mula-mula mendalami soal keesaan Wujud, asal- usul yang banyak dari yang esa, dan soal manusia sempurna atau insan kamil. Dalam karya-karyanya, Syamsuddin memang mengajukan pemahaman tentang Tuhan sebagai Yang Maha Sempurna dan Yang Maha Mutlak. Maka kesempurnaan Tuhan itu mencakup segala sesuatu termasuk seluruh alam dan manusia di dalamnya.
Dalam soal praktis ia terutama mencurahkan banyak perhatian pada ajaran tentang zikir, atau melafazkan terus menerus pengakuan tauhid dan Nama-nama Allah, yang akan mengantar manusia pada pemandangan atau musyahadah langsung terhadap Hakikat Yang Tertinggi (Nieuwenhuije & Mohd. Shaghir Abdullah dalam Braginsky, 1998: 470).
Sumber-sumber metafisika dan onotologi Syamsuddin dapat ditemukan dalam karya-karya Ibnu al-Arabi dan al-Jill. Tetapi perbedaan dua sufi ini justru terdapat dalam ajaran mereka masing-masing tentang manifestasi Yang Mutlak. Menurut Hamzah, sesudah lima manifestasi pokok (martabat-martabat pernyataan yang Mutlak atau ta`ayyun) yang turun satu demi satu dari Zat Allah yang sama sekali transenden, tidak ternyatakan dan terkognisi, menyusul martabat terendah yang tidak terbilang banyaknya (Attas dalam Braginsky, 1998: 470). Sedangkan menurut Syamsuddin, sistem Wujud terdiri dari tujuh martabat atau tingkatan. Karenanya sistem itu biasa disebut sebagai Martabat Tujuh.
Beberapa jalan untuk menuju kepada Tuhan itu disimpulkan oleh Syamsuddin dalam konsep wujudiyah yang disebutnya sebagai Wujud dan Martabat Tujuh. Dalam konsep ini, tiga konsep yang utama, yaitu ahadiyyah (ketunggalan atau keesaan yang belum dinyatakan atau tidak dapat dikenali), wahdah (keesaan sintetik dari istidad-istidad atau potensi-potensi Wujud) dan wahidiyah (ketunggalan analitik dari istidad-istidad Wujud, atau Wujud yang tunggal dan sekaligus beranekaragam). Tiga martabat ini bersifat qadim dan baqa (kekal).
Sementara itu martabat yang empat, yaitu alam arwahalam amthalalam ajsam, dan alam insan adalah bayang-bayang Tuhan semata. Walaupun demikian, menurut Syamsuddin, bayang-bayang dan yang empunya itu sebenarnya adalah satu. Tegasnya, manusia dan Tuhan termasuk dalam satu kesatuan yang di dalamnya terangkum alam dan segala makhluknya. Untuk itu ungkapan yang sering digunakan oleh Syamsuddin as-Sumatrani adalah “Tiada wujudku hanya wujud Allah” (Wasim dalam Piah dkk., 2006: 471).
Uraian tentang Martabat Tujuh itu terdapat dalam syair karya Syamsuddin yang berjudul Syair Martabat Tujuh. Pada dasarnya, syair ini merupakan kitab mistik yang berima dan berirama. Tetapi, iramanya di sana-sini terlalu kacau sehingga tidak bisa menampung rumusan filsafah yang terlalu berat (Parnickel via Braginsky, 1998: 489). Alasan Syamsuddin menulis kitab dalam bentuk syair adalah agar mudah dipahami dan mudah dihapal.


Dari uraiannya tentang Martabat Tujuh, terlihat perbedaan antara Syamsuddin dengan gurunya. Bila Hamzah Fansuri mengutamakan pengalaman batin, Syamsuddin lebih cenderung pada cara pemikiran filsafat yang ketat dan terkadang kering (Braginsky, 1998: 469). Pengalaman mistik memang tidak asing bagi Syamsuddin, namun karya-karyanya lebih cenderung menunjukkan dirinya sebagai ahli ilmu tasawuf, yang terutama berpegang pada pertimbangan logis dan sistematis.
Walaupun yang dominan di dalam karangan Syamsuddin adalah pemikiran yang bergaya ilmiah, namun di dalamnya juga terdapat citra simbolis dan perumpamaan. Salah satunya adalah persamaan beberapa bagian mata manusia dengan alam-alam dalam ontologi sufi: putih mata dengan alam nasut, lingkungan hitam di sekeliling selaput pelangi dengan alam malakut, selaput pelangit itu sendiri dengan alam jabarut, dan “mata hitam yang bernama basr” (anak mata) dengan alam lahut (Braginsky, 1998: 469).
Selain itu, mengikuti simbolisme yang sering digunakan dalam syair-syair kaum sufi, Syamsuddin juga mengumpamakan tubuh manusia dengan kapal, yang terlihat dalam Syair Perahu I yang beraksara Rencong dan kemungkinan besar juga ditulisnya (walaupun ia tidak menulis seluruh syair itu secara sendirian):

“...Yogya kamu ketahui asalnya perahu itu,
Asalnya kayu....
Kayu itulah terlalu tinggi,
Sungguh pun besar asalnya biji,
Buahnya lengkap tiada tersembunyi,
Sesungguhnya lengkap tiada terdinding.
Perahumu itu bernama Bentara,
Asalnya tumbuh di padang belantara
(Braginsky dalam Braginsky, 1998: 498-499)
Citraan simbolis yang lain, yang masih memperlihatkan asosiasi dengan kosakata maritim, juga tampak dalam Syair Martabat Tujuh:

Heninglah laut semata-mata,
Hapuslah sekalian rupa yang nyata,
Pendeklah sini sekalian kata,
Isyarat pun habis daripada cita
(Braginsky dalam Braginsky, 1998: 490)
C. Karya
Karena dibakar menurut perintah Nuruddin al-Raniri, tidak banyak banyak karya Syamsuddin as-Sumatrani yang tersisa, di antaranya adalah:
  1. Syarah Ruba`i Hamzah Fansuri (Tafsir atas syair-syair Hamzah Fansuri)
  2. Mir`at al-Haqiqat (Cermin Hakikat)
  3. Jawahir al-Haqaiq (Permata Kebenaran)
  4. Mir`at al-Mukminun (Cermin Orang Mukmin)
  5. Mir`at al-Iman (Cermin Iman)
  6. Syarah Mi`ratul Qulb (Uraian untuk Cermin bagi Hati)
  7. Kitab al-Martabat
  8. Kitab al-Harakat (Kitab tentang Gerakan)
D. Pengaruh
Berkat susunannya yang logis, konsekuen dan jelas, maka sistem Martabat Tujuh kemudian menjadi dasar teori dan praktek sufi masyarakat Melayu selama masa satu setengah abad berikutnya Braginsky, 1998: 471).
Syamsuddin selalu menekankan sifat esoterik ilmu yang diuraikannya. Ia juga menekankan betapa sukarnya menempuh Perjalanan Sufi, sehingga tidak mungkin dilakukan tanpa guru yang kamil dan berpengalaman. Tasawuf di dunia Melaui, termasuk Aceh, tersebar pada abad-abad ke-17 sampai ke-18, dalam suasana ketika masih kuatnya pengaruh tanggapan-tanggapan lama syamanisme dan yoga Tantrisme yang menyerap unsur-unsur kepercayaan setempat (Brakel dalam Braginsky, 1998: 471). Hal ini menjadi sebab timbulnya penyelewengan terhadap ajaran Syamsuddin dan Hamzah fansuri di kalangan para pengikut mereka.
Yang paling sukar dipahami adalah konsep tentang saling hubungan antara Khalik dengan makhluk-Nya, Allah dengan alam. Hal ini tampak dalam pembedaan yang sangat halus antara “diri wahmi (atau jasmani)” dengan “diri hakiki (atau rohani)”, yaitu semacam “partikel” Ruh Yang Esa di dalam manusia. Untuk memahami pembedaan itu, diperlukan pengetahuan yang mendalam tentang sistem peristilahan. Akibatnya timbul pandangan awam wujudiyah, yang bersifat panteistis dan dangkal.
Kedangkalan itu terlihat dalam risalah sufi tanpa judul berikut ini: “Maka barangsiapa mengetahui perkataan yang tersebut ini, niscaya diketahuinyalah datangnya daripada Allah dan kembalinya pun kepada-Nya, dan niscaya dikenalinyalah wujud dirinya yang zahir ini tiada lain daripada Wujud Allah yang tetap dengan dia sifat ilmu itu. Maka sifat ilmu-Nya itu tetap dengan dia maklum-Nya yang di dalam ilmu-Nya itu. Maka sifatnya yang zahir ini pun tiada lain daripada sifatnya yang batin itu, dan fi`ilnya yang zahir ini pun tiada lain daripada fi`ilnya yang batin itu, karena yang zahir itu pun menyatakan sifatnya yang batin itu jua. Jika demikian, bahwasanya sewujudlah baginya dan sesifatlah ia dan sefi`ilnya ia dengan Allah SWT (John & Attas dalam Braginsky, 1998: 471).
Tentu saja baik Hamzah Fansuri maupun Syamsuddin as-Sumatrani tidak pernah mengajarkan, bahwa manifestasi wujud internal (batin) melalui wujud eksternal (zahir) berarti kesamaan mutlak antara kedua-duanya itu.
(An. Ismanto/tkh/04/05-09)
Sumber:
  • Braginsky, K.I., 1998. Yang Indah, Berfaedah dan Kamal Sejarah Sastra Melayu Dalam Abad 7-19. Jakarta: INIS
  • Harun Mat Piah, dkk., 2002. Traditional Malay Literature. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka
  • Liaw Yock Fang, 1975. Sejarah Kesusastraan Melayu Klasik. Singapora: Pustaka Nasional Singapura

Jangan Kau Potong Besi Memakai Dzikir!


Ilmu di dunia ini bersifat universal artinya siapapun dengan sungguh-sungguh menekuni akan mencapai hasil sesuai dengan tujuan ilmu tersebut. Fakultas Kedokteran hadir untuk mencetak manusia menjadi dokter sedangkan fakultas Teknik dibuat untuk mencetak manusia menjadi seorang Insyiur, ahli teknologi. Akan keliru jika orang bercita-cita menjadi dokter masuk ke Fakultas Teknik, sesunguh apapun usahanya tidak akan membuat dia menjadi seorang dokter. Pernah suatu hari sambil guyon Guru berkata, “Jangan kau potong besi memakai dzikir!”.
Seorang murid dengan polos bertanya, “Kenapa Guru besi tidak boleh dipotong memakai dzikir?”
Guru tertawa, “Memang bisa putus besi kamu potong dengan dzikir? Besi dipotong dengan gergaji besi sedangkan dzikir untuk membersihkan hati”
Maksud Guru sebenarnya adalah segala sesuatu harus diletakkan pada tempatnya, digunakan menurut fungsi masing-masing. Karena ilmu bersifat universal maka siapa saja yang memenuhi rukun syarat dalam menuntut ilmu akan memperoleh hasil yang sama, siapapun orangnya
Orang rajin ibadah tapi malas bekerja maka hukum alam membuat dia menjadi miskin atau hidup dibawah rata-rata, sedangan orang rajin bekerja dan berusaha andai dia seorang yahudi pun akan menjadi kaya dan sukses. Coba perhatikan orang-orang sukses di dunia, kebanyakan dari kalangan non muslim, bukan faktor agamanya tapi karena kesungguhan. Seorang muslim yang sukses juga banyak, kaya raya juga banyak, mereka mencapainya bukan lewat ibadah dan keshalehan tapi lewat ketekunan.
“Tuhan tidak pernah mau melanggar hukum-Nya” begitu Guru menasehati saya. Tuhan menciptakan hukum yang kita sebut sunatullah, lewat hukum tersebut maka keadilan Tuhan terlaksana dengan seadil-adilnya di dunia ini. Tuhan memberi ilham tentang Hukum Gravitasi kepada Newton, hal yang belum pernah terfikirkan oleh manusia sebelumnya, meskipun berulang kali orang menyaksikan apel jatuh, ini tidak ada hubungan dengan ketaatan.
Kita bangga memiliki Harun Yahya yang sangat tekun menemukan ayat-ayat tentang apapun rahasia alam. Kalau anda nanya ke Harun Yahya tentang dalil komputer di al-Qur’an pasti dia punya ayatnya. Tapi saya pribadi berpendapat bahwa tidak semua fenomena alam harus bisa dijelaskan memakai dalil-dalil karena keduanya memiliki fungsi berbeda. Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk hidup manusia, jalan kepada-Nya, sebagai sumber kebaikan universal, tidak harus disana memuat segala keinginan dan kebutuhan kita, terutama bidang teknologi. Kalau anda cari dalil tentang handphone, laptop, pesawat, internet dan teknologi terbaru lainnya di al-Qur’an, nanti anda hanya sekedar mencocok-cocokkan saja ayatnya, sesuai persepsi anda.
Masyarakat kita terbiasa dengan dalil-dalil tapi terkadang melupakan esensinya. Kebanyakan dari kelompok yang suka membid’ahkan amalan orang lain suka mencari dalil tapi bukan dalil untuk beribadah tapi dalil agar ibadah menjadi ringan atau mencari dalil agar ibadah orang lain menjadi salah. 
Imam al-Ghazali berkata, “Kitab ibarat tongkat untuk membantu orang bisa berjalan, ketika sudah pandai berjalan maka tongkat itu akan menjadi penghalang dalam perjalanan”. Maksud imam al-Ghazali, dalil itu berfungsi sebagai langkah awal seorang untuk menempuh jalan kebenaran ketika sudah paham maka yang dilakukan adalah melaksanakannya bukan terlena dengan dalil-dalil.
Pada level terendah sebagai pelaksana, seorang Polantas sangat hapal dengan ayat-ayat KUHP berhubungan dengan pelanggaran di jalan. Ketika anda tidak memakai helm, tanpa membuka buku panduan langsung Pak Polantas berkata,“Mohon Maaf, anda telah melanggar Undang-Undang Pasal 291 ayat 1”. Begitu juga kerja seorang ustad, menghapal dalil-dalil diluar kepala, hanya sampai disitu yang bisa dia lakukan. Seorang prof hukum tidak lagi berbicara tentang pasal-pasal KUHP, dia sudah berbicara esensi dari hukum tersebut. Hukum helm dibuat agar melindungi pengendara dari benturan, menghindari gegar otak, hukum helm suatu saat tidak diperlukan jika kesadaran masyarakat meningkat, itu esensi dari hukum memakai helm, hal yang tidak harus dipahami oleh seorang petugas Kepolisian.
Maka ada sebuah sindiran dikalangan sufi, “Keledai yang membawa tumpukan kitab tetap akan menjadi seorang keledai”. Kalau anda tidak memahami hakikat sesuatu maka dalil-dalil tidak memberikan manfaat kepada anda. Sebagaimana halnya ada ingin membuat kue, dalil-dalil dan petunjuk berguna agar anda bisa membuat kue, tapi kalau anda hanya membaca buku itu berulang-ulang walau seribu kali tanpa mempraktekkan, sampai kiamat pun kue tidak akan pernah terwujud.
Karena ilmu bersifat universal maka ikutilah rukun syarat yang ditetapkan oleh ilmu tersebut. Kalau anda ingin menemukan Allah, selalu beserta dengan Allah, bukan dalil yang diperlukan, tapi seorang pemandu yang telah berjalan bolak-balik kehadirat-Nya, dengan cara itu akan menemukan kepastian. Sebagaimana hadist Nabi, “…Jika engkau belum beserta Allah, jadikanlah dirimu beserta orang yang telah beserta Allah, niscaya dialah yang mengantarkan engkau kehadirat Allah”.
“Ikutilah orang yang tiada meminta upah kepada mu itu, karena mereka mendapat pimpinan yang benar” (Q.S Yasin, 23)
“Mereka itulah orang yang telah diberi Allah petunjuk, maka ikutilah Dia dengan petunjuk itu”. (QS. Al-An Am, 90)
“Dan kami jadikan mereka menjadikan ikutan untuk menunjuki manusia dari perintah Kami dengan sabar serta yakin dengan keterangan Kami” (QS. Asajadah, 24).
Ayat-ayat diatas adalah petunjuk tentang Ulama Pewaris Nabi, dengan bimbingan Beliau maka manusia akan berhampiran kepada Allah SWT, dalil itu akan tetap menjadi dalil dan tidak memberikan manfaat sama sekali kepada anda, sampai anda menemukan Pembimbing Jalan Kepada-Nya.