Thursday, June 22, 2017

Ahlul Bayt Dan Sumbangannya Pada Peradaban Islam Aceh-Sumatra



           Ahlul Bayt yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah para keturunan Rasulullah dari keturunan anak beliau Sayyidah Fatimah, Sayyidina Husein bin Ali ataupun dari keturunan Sayyidina Hasan bin Ali, biasanya mereka diberi gelar dengan Maulana, Habib, Syarief dan lainnya.

         Para peneliti telah membuktikan bahwa Ahlul Bayt memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan Islam di Nusantara sejak awal kedatangannya. Terutama setelah terjadinya eksodus besar-besaran para keturunan Rasulullah dari Dunia Arab atau Parsia akibat konflik dan perang saudara yang terjadi dengan keturunan dari Dinasti Bani Umayyah atau Abbasyiah pada awal abad VIII Masehi. Karena memiliki garis keturunan dengan Rasulullah saw, berpengetahuan luas, memiliki  kemampuan menggalang pengikut setia,  memobilisasi dana serta kecakapan adminstrasi dan kepemimpinan, maka banyak diantaranya yang menjadi menantu para raja dan selanjutnya menggantikan kedudukannya sebagai Sultan.


Apalagi ada sebagian faham, terutama faham awal masyarakat Nusantara telah mewajibkan memberi penghormatan kepada para keturunan Rasulullah berdasarkan sebuah sabda beliau : 

Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, yang jika engkau berpegang kepada keduanya, maka engkau tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu Kitab Allah (al-Qur’an dan Sunnah) dan Keturunanku”.[1] Dalam riwayat lain, Rasulullah saw bersabda: ”Aku tinggalkan bagi kalian dua hal. Jika kalian berpegang teguh kepada keduanya, kalian pasti tidak akan pernah tersesat. Salah satu dari dua hal itu lebih agung daripada yang lain; Kitabullah, sebuah tali yang terentang dari langit ke bumi; dan keturunanku, ahlul-baitku. Keduanya tidak akan terpisah satu sama lain hingga hari Kiamat nanti. Maka, pikirkanlah baik-baik bagaimana kalian akan berpegang teguh kepada keduanya setelah aku pergi.” Itulah sebabnya para keturunan Rasulullah saw selalu mendapat kedudukan terhormat dalam strata masyarakat di Nusantara.[2]

            Menurut penelitian Snouck[3], para keturunan Rasulullah yang dipanggil sayyid, syarief atau habib memiliki kedudukan terhormat di kalangan masyarakat Aceh sejak awal kemasukan Islam. Mereka diberikan penghormatan sebagai tokoh agama, hakim, pengajar bahkan terkadang sebagai pemimpin masyarakat dan pemegang admnistratur pemerintahan. Sejarah Aceh sendiri telah membuktikan bahwa Kesultanan Aceh pernah dipimpin oleh beberapa orang Sultan dari keturunan Rasulullah, seperti Sultan Badrul Alam dan lainnya. Namun Snouck sendiri menggambarkan para sayyid dan habib sebagai tokoh yang ambisius dan eksploitatif akibat kedengkiannya kepada Islam dan dorongan tugasnya sebagai agen Kerajaan Belanda yang akan menaklukkan Aceh Darussalam. Itulah sebabnya tidak mengherankan ketika dia menggambarkan Habib Abdurrahman Al-Zachir sebagai tokoh penghianat dan materialis yang rela menjual Aceh dan masyarakatnya kepada penjajah kafir, yang tidak pernah menjadi tradisi mulia dari keturunan Rasulullah saw apalagi sebagai seorang Habib yang mengerti dan faham akan ajaran agama.[4]

Sejak pertama kali berdirinya Kerajaan Islam di Aceh, baik di Jeumpa, Pasai, Perlak dan Kesultanan Aceh Darussalam dan selanjutnya, hubungan para Sultan dengan para keturunan Rasulullah terjalin dengan eratnya. Para Maulana dan Habib biasanya diberi tugas sebagai penasihat agama dan spiritual para Sultan, bahkan ada yang diangkat sebagai panglima, mangkubumi, sekretaris negara dan menteri luar negeri. Namun hubungan yang berdasarkan kepada keagamaanlah yang lebih dominan. Kedekatan para Sultan dan para Ahlul Bayt dapat juga dibuktikan dengan kedekatan para Sultan dengan para Syarief Mekkah yang dijadikan sebagai pemegang otoritas keagamaan atau sumber rujukan kepada masalah-masalah agama. Kedekatan antara Mekkah dengan Sultan dibuktikan dalam sejarah, ketika Sultan Iskandar Muda membuat peraturan keimigrasan di Banda Aceh (Kuta Raja) sebagaimana peraturan keimigrasian di Mekkah, bahwa orang non Muslim tidak diperbolehkan menetap tinggal di Banda Aceh, kecuali hanya beberapa saat ketika mereka berdagang dan setelah selesai diperintahkan meninggalkan Banda Aceh atau bermalam di kapalnya.[1]

            Dari waktu ke waktu Syarief Mekkah akan mengirimkan para Ulama dan Habib ke Aceh untuk mengajarkan agama kepada pemimpin dan masyarakat Aceh. Puncak hubungan ini terjadi utamanya ketika masyarakat Aceh mengalami perselisihan internal keagamaan yang memerlukan keputusan seorang figur yang kuat sebagai mufti atau qadhi. Diriwayatkan dalam Sejarah Melayu, bahwa pada pertengahan abad ke 13 Masehi, Syarief Mekkah telah mengirim Syekh Ismail dengan beberapa guru agama, untuk melakukan dakwah Islam di kawasan Aceh. Dalam rombongan tersebut turun juga Fakir Muhammad dari India.[2] Ketika terjadi perselisihan antara para pengikut Syamsuddin al-Sumatrani dengan Nuruddin al-Raniri yang berkelanjutan di zaman Maulana Syiah Kuala, Syarief Mekkah telah mengirim beberapa orang Ulama dan Habib yang ditugaskan untuk mendamaikan perselisihan faham yang tejadi. Mereka telah berhasil menciptakan pemahaman agama yang toleran dan moderat.[3]  

Pada masa pemerintahan Iskandar Tsani (1637-1641) telah datang seorang Habib kharismatis yang menjadi pembimbing dan pendidik masyarakat Aceh yang menjadi utusan Syarief Mekkah bernama Habib Abu Bakar bin Husein Balfaqih (w.1100 H / 1680 M) yang bergelar Habib Tengku Chik Dianjung yang terkenal dan dihormati Sultan dan masyarakat Aceh yang maqamnya di  Peulangkahan Banda Aceh. Masih banyak lagi nama-nama para habib, syarif ataupun sayyid yang tidak tercatat dalam sejarah masyarakat Aceh, terutama dalam mengembangkan ajaran Islam ataupun dalam membangun peradaban dan budaya masyarakat. [4]


[1]  Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, disebutkan hanya Kitab Allah dan Sunnahku. Namun banyak yang meriwayatkan dengan bunyi di atas, seperti riwayat dari Imam Muslim dan yang lainnya.
[2]   Lihat : Muhammad Said, Aceh Sepanjang Abad,  (Medan: Waspada, 1981).
[3]   C. Snouck Hurgronje, The Acehnese, (Leiden: AWS. O’Sullivan, 1906).
[4]       ibid 
_____________________________________

[1]       Lihat misalnya : A.K. Dasgupta, Aceh in Indonesia Trade and Politic 1600-1641. Disertasi, Cornell Univ. 1962
[2]       TD. Situmorang, op.cit., hlm. 59-61
[3]  Nuruddin ar-Raniry, Bustanu’l-Salatin, hlm. 32-34. A.H. Johns, “Islam in Southeast Asia: Reflections and New   Directions”, IndonesiaCornell Modern Indonesia Project, 1975, no.19. hlm. 45
[4]       Lihat : Muhammad Said, Aceh Sepanjang Abad,  (Medan: Waspada, 1981).


Saturday, June 17, 2017

Fatahillah: Pangeran Pasai Pendiri Jakarta


Fatahillah adalah gelar yang diberikan kepada Maulana Fadhilah Khan Al-Pasee yang telah berhasil merebut pelabuhan Sunda Kelapa dari penjajah Portugis pada bulan juni 1527. Setelah direbutnya kota itu dinamakannya dengan Jaya Karta atau Kota Kemenangan (al-Fath), yang sekarang dikenal dengan Jakarta ibukota negara Indonesia

Sementara penjajah Portugis mengenalnya dengan nama Falatehan. Pribadinya yang memikat, cerdas, alim dan pemberani telah menjadikannya sebagai tokoh legendaris di Asia Tenggara. 

Sampai-sampai orang Malaya mengakuinya sebagai tokoh legenda Laksamana Hang Tuah dari Kerajaan Malaka pada masa Sultan Mahmud Syah yang memerintah kesultanan Malaka pada tahun 1488-1511 yang menjabat sebagai Panglima Pengawal Selat Malaka.

            Maulana Fadhilah lahir di Kerajaan Islam Pasai sekitar tahun 1471, itulah sebabnya beliau bergelar Fadhilah Khan Al-Pasee yang di tanah Jawa disebuat sebagai Tubagus Pasee atau Pangeran dari Pasai. Beliau lahir dari lingkungan kerabat istana Kerajaan Pasai dari pihak ibu, sementara ayahadanya adalah seorang Petinggi Pasai, Ulama dan Maulana yang terkenal dengan gelar Maulana Makhdum Patakan Ibrahim yang hidup pada masa pemerintahan Ratu Nahrishah (1424) sampai Sultan Mudzafar Syah (1497). 

Dalam sejarah Melayu, ayah beliau ini terkenal sebagai penterjemah kitab Durrul Manzum, karya Abu Ishaq ulama Mekkah yang diserahkan kepada Sultan Malaka Sultan Mansyur Syah dan meminta bantuan raja Pasai Sultan Muzafar Syah (wafat 1497) menerjemahkan kitab tersebut. Tugas ini dilakukan oleh Ulama besar Pasai Makhdum Patakan Ibrahim, ayahanda Maulana Fadhilah. Sementara Makhdum Patakan adalah cucu dari Maulana Sayyid Hussein Jamadil Kubra.
            
Secara lengkap silsilah beliau adalah: Maulana Fadhilah Khan (Fatahillah) bin Maulana Makhdum Nuruddin Ibrahim Patakan bin Sayyid Maulana Alam Baraqat Syekh Maulana Ismail bin Sayyid Hussein Jamadil Kubra (Maulana Akbar Hussien) dan seterusnya yang bersambung sampai dengan Sayyidina Hussein bin Sayyidina Ali ra, cucu Nabi Muhammad saw. Jadi sebenarnya beliau juga adalah keluarga satu buyut dari Maulana Rahmatillah (Sunan Ampel) dan juga Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati).

        Maulana Fadhilah hidup dan berkembang di penghujung masa kegemilangan Kerajaan Pasai dengan segala kelimpahan dan kemakmurannya dan menjadi penaung bagi kerajaan-kerajaan Islam yang baru berkembang di Nusantara. Beliau belajar di bawah asuhan para Ulama dan Maulana yang menjadi rujukan utama kaum Muslimin dan sebagai pusat pengkajian Islam tingkat tinggi dengan sistem zawiyah yang kemudian di tanah Jawa di kenal dengan pesantren. Karena Maulana Fadhilah adalah anak seorang Maulana terkemuka Pasai, Maulana Makhdum Ibrahim Patakan, maka wajarlah jika ayahandanya mengharapkan beliau menjadi Ulama kelak. Namun Sang Pangeran lebih cendrung tumbuh sebagai seorang panglima gagah perkasa.

      Setelah beranjak dewasa, Maulana Fadhilah hilir mudik berlayar dari  Pasai ke Malaka. Ketenaran ayahandanya di Malaka sebagai Ulama besar Pasai telah menempatkannya di dalam lingkungan istana Malaka. Apalagi di Malaka Pangeran Pasai muda ini dengan gagah perkasa memperlihatkan kepiawaiannya sebagai pendekar ulung yang mampu menggerakan Jong (perahu layar) dan dengan lincah memburu setiap perompak yang mengacau di Selat Malaka. Maka tak mengherankan bila banyak para petinggi kerajaan, baik Pasai ataupun Malaka merasa hormat dan segan kepada Pangeran Pasai ini.

Pada usinya yang ke 24, pada tahun 1495/6 diangkat menjadi Hulubalang Malaka oleh Sultan Mahmud Syah (1488 – 1528). Selanjutnya Maulana Fadhilah Sang Pangeran Pasai ini mendapat gelar Laksamana Hang Tuah, Panglima Pengawal Selat Malaka. Naskah Cina menyebutkan, bahwa Kaisar pernah memberikan hadiah khusus kepada Hang Tuah, karena keberhasilannya menyelamatkan kapal-kapal dagang Cina dari perompak di selatan Selat Malaka. Setelah 15 tahun berkarier sebagai Laksamana Hang Tuah, Fadhilah berhenti tahun 1508, dan pada tahun 1509 Sang Pangeran kembali ke Pasai tanah kelahirannya. 

        Sekembalinya di Pasai, Sang Pangeran memperdalam pengetahuan keislaman kepada para Ulama, Maulana dan Auliya yang mendapat tempat terhormat di Kerajaan Pasai. Kecerdasan dan ketekunan yang didukung oleh garis keturunan (genetik unggul) telah mengantarkan Sang Pangeran sebagai seorang Maulana terkemuka di Pasai dengan kedudukan tinggi.

Disebutkan ketika pasukan gabungan Islam pimpinan Pati Unus (Adipati bin Yunus atau Maulana Abdul Qadir) menyerang Malaka pada tahun 1513 yang sudah dikuasai Portugis sejak 1511, Maulana Fadhilah ikut andil sebagai salah seorang Panglima perang. Kegagalan mengalahkan Portugis pada ekspedisi Jihad I ini telah membulatkan tekad Sang Pangeran muda ini untuk belajar lebih giat menguasai teknologi perang. Karena Portugis memiliki teknologi perang yang canggih sehingga gabungan angkatan Islam kalah.

Pasai tidak cukup baginya, dan atas dukungan Sultan dan para Ulama Pasai, sekitar tahun 1516 beliau berangkat memperdalam pengetahuan ke Gujarat India, tempat asal usul moyangnya, Maulana Syah Jalal Al-Akbar dan turunannya yang menjadi Petinggi Kerajaan Thaglug. Di Gujarat beliau mendapat gelar sebagai Maulana Fadhilah Khan. Selanjutnya beliau mengembara belajar menuju pusat-pusat ilmu Islam dan teknologi seperti Mekkah, Madinah, Mesir, Baghdad, Samarkand dan Turki. Di Turki beliau mempelajari teknologi persenjataan, terutama pembuatan meriam.

Sang Pangeran dalam perjalanan belajarnya, diriwayatkan pernah ikut berperang bersama pasukan Turki sebagai salah seorang Panglima untuk menduduki Konstantinopel. Setelah pasukannya berhasil menduduki Konstantinopel dan merubahnya menjadi Istambul, nama beliau sangat terkenal. Beliau diundang pulang untuk bergabung untuk membesarkan Kesultanan Demak di tanah Jawa. Maulana Fadhilah diundang para pemimpin Wali Songo yang masih paman-pamannya sendiri agar bisa membawa para ahli pembuat meriam untuk bergabung dengan Kesultanan Demak dalam menghadapi Portugis. Tidak satupun kerajaan di Nusantara di masa itu yang memiliki tekhnologi pembuatan meriam.

Setelah 5 tahun belajar ke penjuru dunia, Maulana Fadhilah Khan pulang ke Pasai pada tahun 1521. Namun pada saat itu peperangan tengah berkecamuk yang dipicu oleh ambisi penjajah Portugis, sehingga kapal beliau tidak dapat berlabuh di Pasai dan langsung ke Palembang-Bengkulu sebagai pusat baru perlawanan kaum muslimin di sebelah timur. Sementara di barat berpusat pada Kerajaan Aceh Darussalam yang baru diproklamasikan oleh Sultan Ali Mughayyat Syah pada tahun 1514. Selanjutnya Maulana Fadhilah melanjutkan pelayarannya ke tanah Banten, tempat pamannya yang sudah menjadi Pemimpin Spiritual (Aulia) Kerajaan Islam Demak-Cirebon-Banten bernama Syarif Hidayatullah  atau Sunan Gunung Jati, sebagai mana yang diungkapkan dalam buku catatan pelayaran Achmad Ghulam Khaan yang ditulis tahun 946 Hijriah atau 1539 M, dan ditulis ulang oleh Musthafa Khaan, India 1973.

Kedatangan Maulana Fadhilah Khan Pangeran Pasai ke tanah Jawa disambut gembira oleh armada gabungan tentara Islam yang tengah mempersiapkan ekspedisi Jihad II untuk membebaskan Malaka dari penjajah Portugis yang dipimpin langsung oleh Sultan II Kerajaan Demak, Pati Unus. Sunan Gunung Jati sebagai Pemimpin tertinggi spiritual Wali Songo menunjuk Fadhilah Khan Al-Pasee sebagai Wakil Panglima angkatan perang gabungan Demak, Cirebon, Banten, Makassar, Palembang, Pasai, Malaka, Aceh dan lainnya. Pasukan berangkat dari pelabuhan Demak Jawa dengan kekuatan 375 kapal perang. Pada kesempatan ini Maulana Fadhillah Khan dianugrahi gelar Raden Hidayat Tubagus Pasai dari Kerajaan Banten dan Wong Ageng Pasai dari Kerajaan Demak.

Ternyata ekspedisi Jihad II mengalami kekalahan telak setelah berperang 3 hari 3 malam, Sultan Demak II Pati Unus bersama 2 putranya syahid di Malaka. Komando tertinggi diambil alih Maulana Fadhilah dan memerintahkan pasukan mundur kembali ke tanah Jawa. Kekalahan ini telah memberi pengaruh mendalam kepada Tubagus Pasai Fadhullah Khan terhadap penjajah Portugis. Setelah Armada Gabungan kembali ke tanah Jawa, beliau diangkat menjadi pengganti Pati Unus sebagai Panglima Armada Islam Gabungan tanah Jawa dan dinikahkan oleh Sunan Gunung Jati dengan putri beliau, Ratu Ayu janda Pati Unus untuk memperkuat kekerabatan. Beliau menetap di Kerajaan Cirebon-Banten bersama dengan sisa-sisa pasukan perangnya untuk mengatur kembali strategi mengalahkan Portugis. Beliau ditugaskan mertuanya Maulana Syarif Hidayatullah memperkuat koalisi Kerajaan Islam di Jawa, terutama Demak-Cirebon-Banten dalam menghadapi Kerajaan Hindu Pakuan-Galuh-Pajajaran.

Kegagalan ekspedisi Jihad II di Malaka 1521 membuat kerajaan-kerajaan Islam di tanah Jawa, terutama Demak-Cirebon-Banten mengambil sikap defensif dan memancing Portugis untuk datang menyerang ke tanah Jawa. Akhirnya saat yang ditunggu-tunggu tiba jua setelah Kerajaan Hindu Galuh berkoalisi dengan penjajah Portugis. Bulan Juni 1527, Portugis yang telah merasa diatas angin mencoba menguasai pelabuhan Sunda Kelapa di wilayah Jakarta Utara sekarang. Dengan persiapan yang matang, gabungan armada Islam dibawah pimpinan Maulana Fadhullah Khan Tubagus Pasai, Wong Ageng Pasai langsung meluluhlantakkan penjajah kafir Portugis bersama pasukan dan antek-anteknya. Kemenangan besar berada di pihak Islam, Maulana Fadhullah Khan atau Tubagus Pasai diberi gelar baru Fatahillah, yang berarti Kemenangan Allah SWT. Kemenangan besar ini kemudian dirayakan sebagai hari lahir Jayakarta dan kemudian disebut Jakarta sampai sekarang (22 Juni 1527).

Setelah kemenangan ini Maulana Fadhullah Khan, Tubagus Pasai, Wong Ageng Pasai atau Fatahillah diangkat Sunan Gunung Jati sebagai Penasehat Agung Kesultanan Cirebon-Banten yang kini tengah berusia mendekati 60 tahun. Kota Jayakarta diserahkan ke menantu Fadhullah Khan, anak Maulana Hasanuddin atau cucu Maulana Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati) yang bergelar  Tubagus Angke. Setelah wafatnya Tubagus Angke diserahkan kepada putra beliau Pangeran Jayakarta yang kemudian pada 1619 karena kalah dalam konflik dengan VOC-Belanda, meninggalkan Jayakarta yang dibumihanguskan.

Akhir perjalanan panjang hidup Sang Pangeran Pasai yang gagah dan berani ini, sepanjang 40 tahun lebih, memilih tugas menyiarkan agama Islam sebagai da'i, pembimbing spiritual dan menjadi ulama dan maulana di Tanah Pasundan di Jawa Barat. Beliau sangat terkenal sebagai seorang Maulana yang menguasai ajaran-ajaran tasawwuf, namun beliau juga bergandeng bahu dengan Syarif Hidayatullah menaklukkan kerajaan-kerajaan Hindu yang tersisa di Jawa Barat sebagai penasihat dan pemimpin spiritual bagi Sultan-sultan muda Kerajaan Islam. Demikian pula bersama dengan Syarif Hidayatullah,  Maulana Fadhilah Khan Tubagus Pasai ikut andil menaklukkan Kerajaan Sunda-Pakuan di wilayah Bogor Jawa Barat pada tahun 1568, atau dua tahun sebelum beliau wafat.

Maulana Fadhilah Khan Al-Pasee, Tubagus Pasee, Wong Ageng Pasee, Fatahillah Al-Pasee putra Maulana Makhdum Patakan Ibrahim seorang ulama besar sufi yang hidup dimasa kejayaan Kerajaan Islam Pasai, juga dikenal dengan Maulana Fatahillah ibnu Sayyid Kamil Maulana Mukhdum Ibrahim (Makhdum Patakan Ibrahim) Rahmattullah ibnu Syeikh Nuruddin Ibrahim Maulana Ismail, wafat di tanah Pasundan Jawa Barat, tepatnya di Cirebon pada tahun 1570 dalam usia hampir 100 tahun. Beliau di makamkan berdampingan dengan keluarga, sahabat dan gurunya, seorang Auliya dan Maulana, Syarif Hidayatullah yang sudah wafat mendahului beliau dua tahun di komplek pemakaman Sunan Gunung Jati, di Gunung Sembung Cirebon.


Sumber : Hilmy              Bakar        Almascaty
  

Wednesday, June 14, 2017

Semakin Dekatnya Ajal Dunia

Kisruh Timur Tengah adalah Tanda Telah Dekatnya Akhir Zaman

Serangan Amerika dan Kehancurannya

Segala puji hanya untuk Allah, Tuhan yang tidak serupa dengan apapun. di Tangan-Nya lah segala kehidupan telah ditentukan. Sungguh Allah Maha Besar dan Maha Suci dari yang mereka persekutukan.
Dalam pembahasan yang lalu,telah kami uraikan isyarat nabi SAW tentang urutan-urutan peristiwa yang akan kita nantikan datangnya. Dan dalam tulisan kali ini, penulis akan membaginya dalam tiga (3) fase kejadian berdasarkan hadist Rasulullah SAW:
FASE 1 adalah tanda-tanda kecil yang sudah terjadi hingga Perang Dunia III.
FASE 2 adalah masa-masa emas lslam bersama Imam Mahdi dan Nabi Isa al-Masih.
FASE3 adalah tanda-tanda besar berdirinya kiamat.
Berikut uraiannya:
FASE 1
Urutan peristiwa ini dihitung dari seluruh tanda-tanda kecil kiamat hingga terjadinya peperangan besar yaitu Perang Dunia 3 yang merupakan tanda awal datangnya Imam Mahdi dan pembaiatan beliau oleh seluruh umat muslim di dunia.
Saat ini kita berdiri di tahun 2011, dimana keadaan sekarang ini negara-negara di Timur Tengah sedang bergejolak dengan revolusinya yang bisa jadi mengantarkan kita pada satu Khalifah/pemimpin tunggal umat Islam seluruh dunia.   Bahkan insya ALLAH akan kita dengar berita dunia selanjutnya adalah penyerangan Amerika dan sekutunya terhadap Syria, dengan dalih perang melawan terorisme internasional.
Bahkan hal ini sudah terlihat dengan campur tangannya Amerika dan sekutunya pada krisis Libya.
Tujuan mereka selanjutnya yaitu menguasai Saudi Arabia, mungkin serangan Amerika ini hanya sebagai ‘bantuan” kepada seorang keluarga Kerajaan yang ingin berkuasa di Arab, kemudian mereka menyebut pemimpin baru ini sebagai “As Sufyani”.
Selanjutnya Amerika juga akan menyerang Iran yang diketahui mempunyai banyak nuklir. Turki yang berteman dengan Amerika akan mengambil alih Irak.
lnvasi Turki atas Irak ini akan menjadi dalih oleh Rusia untuk memasuki Turki. Pada saat Amerika berada di Iran, maka kaum Muslim Khurasan tentu akan melakukan perlawanan terhadap mereka.
Pada saat yang bersamaan pula, Rusia menyerang Turki dan pangkalan militer Amerika disana. Dan serangan Rusia itu akan memancing dunia untuk terlibat dalam Perang Dunia ke-3.
Rusia-Perancis-Jennan-China-Korea akan berada pada blok WARSAWA, sedangkan Amerika-Inggris-Italy-Spanyol-Australia-Jepang-India berada pada blok NATO, sedangkan Arab yang dipimpin ‘As Sufyani” akan berpihak ke NATO. Pada perang ini masing-masing negara akan saling tembak dengan nuklir.   Kejadian inilah yang kita sebut sebagai peperangan Armageddon, yang sudah kami bahas di halaman atau web ini.
Berikut skema keadaan dunia pada FASE 1, sebelum datangnya kiamat:
FASE 2
Urutan peristiwa ini dimulai sejak terjadinya Perang Dunia ke- 3 yang mana setelah perang ini maka Imam Mahdi akan datang.
Pada perang ini Rusia dan sekutunya akan kalah. Perang Dunia ke-3 ini hanya terjadi selama beberapa bulan saja, namun dunia akan penuh dengan kehancuran. Setelah perang ini, masuklah musim haji dan Imam Mahdi akan bersama rombongan haji.
Beberapa kejadian ajaib akan menandai kehadiran beliau yang akan diketahui oleh seluruh umat muslim dunia. Sesudah dibaiat, kemudian Imam Mahdi memimpin seluruh muslim untuk berperang menegakkan kalimat ALLAH selama 7 tahun.
Yellowstone Super Vulcano akan meledak pada zaman Imam Mahdi, membakar 213 benua Amerika dan akan menghancurkan negara dajjal ini. Tidak ada Iagi tempat dan pengikut bual AI Masih Dajjal kecuali ia harus keluar dari persembunyiannya di Amerika yang hancur lebur. Dajjal kemudian berkeliling dunia untuk menyebar kekafiran.
Setelah turunnya Nabi Isa Al Masih untuk membunuh Dajial, Imam Mahdi menyerahkan kepemimpinan Islam ke tangan Nabi Isa. Dan di bawah komando Nabi Isa Al Masih, seluruh umat Yahudi di tanah Palestina akan dibunuh. Eropa akan diserang dan Gereja Vatikan akan dihancurkan karena Nabi Isa akan mengambil naskah Injil dan Taurat asli yang telah lama disembunyikan isi yang sebenarnya yakni, tentang tauhid kepada Allah yang Esa.
Nabi Isa akan memerintahkan untuk membunuh orang-orang yang tidak mau memeluk Islam yakni, golongan Kristen, Yahudi dan agama-agama paganisme untuk masuk ke dalam Islam sebagai agama bagi seluruh umat manusia. Beliau juga akan membunuh babi, dan tidak ada pilihan bagi orang-orang kafir kecuali masuk Islam atau mati.
Berikut skema keadaan dunia pada FASE 2, detik-detik menunggu kiamat:
FASE 3
Urutan peristiwa dihitung sejak wafatnya Imam Mahdi, kemudian Nabi Isa akan berhaji dan setelah itu beliau juga wafat. Kemudian seluruh ulama mursyid dan mujtahid juga akan diwafatkan oleh Allah SWT.
Ilmu agama lslam akan benar-benar dicabut secara sempura dan hilang dari muka bumi. Tinggallah yang hidup manusia yang terbagi dalam dua kelompok yaitu mukmin, dan munafik.
Orang-orang mukmin akan tetap beribadah kepada ALLAH. Sedangkan orang-orang muslim munafik akan kembali menjadi kafir dan akan menjadi bertambah kejahilannya dengan berzina di pasar dan seperti hewan, meminum khamar, judi, berkelahi membunuh dan Iain sebagainya.
Setelah puluhan tahun keadaan yang rusak begitu menjadi-jadi. Kemudian matahari terbit dari arah barat, dan pintu tobat pun ditutup dan tidak ada Iagi pengampunan dari Allah SWT.
Kemudian muncul makhluk (hewan) yang dapat berbicara, hewan ini akan memberi tanda kepada orang-orang Muslim dan kafir. Setelah ia menghilang, kemudian ALLAH menurunkan awan (asap) ke seluruh permukaan bumi yang akan mengakibatkan matinya seluruhh manusia mukmin dan muslim.
Tinggallah di bumi manusia-manusia kafir yang akan hidup untuk beberapa puluh tahun Iamanya. Mereka akan menghancurkan Ka’bah dan mesjid Nabi. Lalu ALLAH akan memberikan gempa-gempa ke seluruh bumi dan terakhir gempa di Arab yang kemudian disusul oleh keluarnya api dari negeri Yaman yang akan menghalau manusia berkumpul menuju Arafah. Lalu kehancuran alam semesta dimulai. Allahu Akbar….
Berikut skema keadaan dunia pada FASE 3, Kiamat sudah di ambang pintu!
Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari segala kejelekan dunia dan senantiasa memberi hidayah kepada kita untuk selalu taat kepada-Nya. Amin..ya rabbal alamin….. (dirangkum dari berbagai sumber)

Tuesday, April 18, 2017

Akibat Lalai dari Berdzikir


Tidak ada alasan bagi anda untuk tidak berdzikir kepada Allah. Seorang petani bisa menjadikan setiap cangkulnya menjadi dzikir. Seorang ibu bisa menjadikan ayunan anaknya menjadi dzikir. Seorang pedagang bisa menjadikan waktu menunggunya menjadi dzikir. Ucapkanlah "subhanallah", "alhamdulillah", "Allahu Akbar", "La ilahaillallah", atau dzikir-dzikir lainnya yang lebih singkat dan lebih ringan.

Dzikir itu begitu ringan diucapkan tapi anehnya begitu berat diamalkan. Semua itu terjadi karena iman yang ada dalam dada kita. Sesibuk apapun seseorang mukmin, dia masih menyempatkan diri berdzikir. Sebaliknya, sebanyak apapun waktu luang yang dimiliki seseorang yang tidak beriman, tidaklah membuatnya mau berdzikir.

"Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi." (QS. Al Munafiqun: 9)

Imam Asy-Syaukani dalam kitab Fathul Qadir menyebutkan bahwa harta dan anak-anak yang melalaikan seseorang dari berdzikir kepada Allah Swt. merupakan salah satu akhlak kaum munafiqin. Naudzubillahimindzalik
 

Monday, April 17, 2017

Tujuan Syariat Islam

Diturunkannya Syariat Islam kepada manusia tentu memiliki “tujuan” yang sangat mulia. Paling tidak, ada “delapan” tujuan. 


Pertama, memelihara atau melindungi agama dan sekaligus memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih antara beriman atau tidak, karena, “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam” (QS. Al Baqaarah, 2:256).

Manusia diberi kebebasan mutlak untuk memilih, “…Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” (QS. Al Kahfi, 18:29).
Pada hakikatnya, Islam sangat menghormati dan menghargai hak setiap manusia, bahkan kepada kita sebagai mu’min tidak dibenarkan memaksa orang-orang kafir untuk masuk Islam. Berdakwah untuk menyampaikan kebenaran-Nya adalah kewajiban. Namun demikian jika memaksa maka akan terkesan seolah-olah kita butuh dengan keislaman mereka, padahal bagaimana mungkin kita butuh keislaman orang lain, sedangkan Allah SWT saja tidak butuh dengan keislaman seseorang. Tetapi bila seseorang dengan kesadarannya sendiri akhirnya masuk Islam, maka wajib dipaksa oleh Ulul Amri untuk melaksanakan Syariat Islam.
Dengan memilih muslim, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Seandainya ada seorang muslim tidak shalat, hal ini “bukan hanya” urusan pribadi tapi menjadi urusan semua muslim terutama Ulul Amri. Jika ada seorang muslim tidak melaksanakan kewajiban shalat karena dia tidak yakin akan kewajiban shalat, maka Empat Mahzab dan jumhur (mayoritas) ulama sepakat menyatakan yang bersangkutan kafir. Yang karenanya harus dihukumkan kafir, artinya bila dalam tiga hari dia tidak segera sadar, maka dihukumkan sebagai murtad yang halal darahnya sehingga Ulul Amri bisa menjatuhkan hukuman mati. Tapi, seandainya tidak shalatnya yang bersangkutan bukan karena tidak yakin, tapi karena alasan malas misalnya, maka dalam hal ini “tiga” mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki) menyatakan yang bersangkutan berdosa besar, sementra Mazhab Hambali tetap mengkafirkannya.

Lalu bagaimana Ulul Amri menerapkan hukum bagi muslim yang tidak shalat karena malas? 


Pertama, Ulul Amri tentu saja berkewajiban mengingatkannya. Andaikata yang bersangkutan tetap tidak mau shalat padahal sudah diingatkan oleh Ulul Amri, menurut Mahzab Syafei dan Maliki, yang bersangkutan wajib dihukum mati.

Imam Hanafi, sependapat dengan Mahzab Syafei dan Maliki, bahwasanya yang bersangkutan tidak bisa dihukumkan kafir, karena memang alasannya malas bukan mengingkari hukum Allah. Tetapi Imam Hanafi tidak sependapat dengan hukuman mati, karena selama tidak kafir berarti haram darahnya. Pandangan beliau, Ulul Amri harus memberikan hukuman kepada yang bersangkutan dengan dipenjara sampai yang bersangkutan sadar dan mau shalat.

Sedangkan Mahzab Hambali, berpendapat dan berkeyakinan, bahwa seorang yang mengaku muslim lalu tidak shalat apa pun alasannya apakah karena tidak yakin atau malas, maka yang bersangkutan harus dihukumkan kafir. Beliau berpegang teguh kepada hadits Rasulullah Saw yang menyatakan, “Perbedaan antara muslim dan kafir adalah meninggalkan shalat”.
Yang kedua, “melindungi jiwa”. Syariat Islam sangat melindungi keselamatan jiwa seseorang dengan menetapkan sanksi hukum yang sangat berat, contohnya hukum “qishash”. Di dalam Islam dikenal ada “tiga” macam pembunuhan, yakni pembunuhan yang “disengaja”, pembunuhan yang “tidak disengaja”, dan pembunuhan “seperti disengaja”. Hal ini tentunya dilihat dari sisi kasusnya, masing-masing tuntutan hukumnya berbeda. Jika terbukti suatu pembunuhan tergolong yang “disengaja”, maka pihak keluarga yang terbunuh berhak menuntut kepada hakim untuk ditetapkan hukum qishash/mati atau membayar “Diyat” (denda). Dan, hakim tidak punya pilihan lain kecuali menetapkan apa yang dituntut oleh pihak keluarga yang terbunuh. Berbeda dengan kasus pembunuhan yang “tidak disengaja” atau yang “seperti disengaja”, di mana Hakim harus mendahulukan tuntutan hukum membayar “Diyat” (denda) sebelum qishash.
Bahwasanya dalam hukum qishash tersebut terkandung jaminan perlindungan jiwa, kiranya dapat kita simak dari firman Allah SWT: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah, 2:179).

Bagaimana mungkin di balik hukum qishash dapat disebut, “ada jaminan kelangsungan hidup”, padahal pada pelaksanaan hukum qishash bagi yang membunuh maka hukumannya dibunuh lagi ? Memang betul, bila hukum qishash dilaksanakan maka ada “dua” orang yang mati (yang dibunuh dan yang membunuh), tapi dampak bila hukum ini dilaksanakan, maka banyaklah jiwa yang terselamatkan. Karena seseorang akan berfikir beribu kali bila mau membunuh orang lain, sebab risikonya dia akan diancam dibunuh lagi.
Kalau seorang pencuri terbukti benar bahwa dia mencuri, maka hukuman yang dijatuhkannya adalah potong tangan, maka seumur hidup orang akan mengetahui kalau dia mantan pencuri. Demikian pula, kalau seorang perampok dijatuhi hukuman potong tangan kanan dan kaki kiri secara bersilang, maka dia seumur hidupnya tidak akan dapat membersihkan dirinya bahwa dia mantan perampok. Dampak dari hukuman ini akan dapat membawa ketenangan dan kenyamanan hidup bermasyarakat dan bernegara.
Yang ketiga, “perlindungan terhadap keturunan”. Islam sangat melindungi keturunan di antaranya dengan menetapkan hukum “Dera” seratus kali bagi pezina ghoiru muhshon (perjaka atau gadis) dan rajam (lempar batu) bagi pezina muhshon (suami/istri, duda/jand) (Al Hadits). Firman Allah SWT : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (An Nuur, 24:2).

Ditetapkannya hukuman yang berat bagi pezina tidak lain untuk melindungi keturunan. Bayangkan bila dalam 1 tahun saja semua manusia dibebaskan berzina dengan siapa saja termasuk dengan orangtua, saudara kandung dan seterusnya, betapa akan semrawutnya kehidupan ini.
Yang keempat, “melindungi akal”. Permasalahan perlindungan akal ini sangat menjadi perhatian Islam. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah Saw menyatakan, “Agama adalah akal, siapa yang tiada berakal (menggunakan akal), maka tiadalah agama baginya”. Oleh karenanya, seseorang harus bisa dengan benar mempergunakan akalnya.

Seseorang yang tidak bisa atau belum bisa menggunakan akalnya atau bahkan tidak berakal, maka yang bersangkutan bebas dari segala macam kewajiban-kewajiban dalam Islam. Misalnya dalam kondisi lupa, sedang tidur atau dalam kondisi terpaksa. Kesimpulannya, bahwa hukum Allah hanya berlaku bagi bagi orang yang berakal atau yang bisa menggunakan akalnya.
Betapa sangat luar biasa fungsi akal bagi manusia, oleh karena itu kehadiran risalah Islam di antaranya untuk menjaga dan memelihara agar akal tersebut tetap berfungsi, sehingga manusia bisa menjalankan syariat Allah dengan baik dan benar dalam kehidupan ini. Demikian pula, agar manusia dapat mempertahankan eksistensi kemanusiaannya, karena memang akallah yang membedakan manusia dengan makhluk-makhluk Allah yang lain.
Untuk memelihara dan menjaga agar akal tetap berfungsi, maka Islam mengharamkan segala macam bentuk konsumsi baik makanan, minuman atau apa pun yang dihisap misalnya, yang dapat merusak atau mengganggu fungsi akal. Yang diharamkan oleh Islam adalah khamar. Yang disebut khamar bukanlah hanya sebatas minuman air anggur yang dibasikan seperti di zaman dahulu, tapi yang dimaksud khamar adalah, “setiap segala sesuatu yang membawa akibat memabukkan” (Al Hadits).
Keharaman Khamar sudah sangat jelas, di dalam QS. Al Maidah ayat 90 Allah SWT menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maa-idah,5:90) Ayat ini mengisyaratkan, bahwa seseorang yang dalam kondisi mabuk, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib maka tergolong syaitan, karena sifat syaitani sedang mengusai diri yang bersangkutan.
Kalau khamar sudah dinyatakan haram, maka keberadaannya baik sedikit maupun banyak tetap haram. Suatu saat salah seorang sahabat mau mencoba mencampur khamar dengan obat, namun karena kehati-hatiannya maka ditanyakanlah tentang hal ini kepada Nabi Saw sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nabi Saw bersabda: “Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadkannya campuran untuk obat”. Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit”. Bahkan lebih tegas lagi Nabi Saw menyatakan, “Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan” (HR Al Baihaqi).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi Saw menyatakan, “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit sekaligus dengan obatnya, oleh karena itu carilah obatnya, kecuali satu penyakit yaitu penyakit ketuaan”. Sedangkan, dalam hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi saw menyatakan, “Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obatnya, diketahui oleh yang mengetahui dan tidak akan diketahui oleh orang yang tidak mengetahui”.
Betapa kerasnya peringatan ini yang dinyatakan, bahwa berjudi dan minum khamar adalah perbuatan syaitan, karena dia lambat laun dapat menghilangkan fungsi akal sehingga tidak mungkin yang bersangkutan bisa melaksanakan kewajibannya sebagai hamba-Nya. Sebaliknya, Allah SWT sangat menghargai orang-orang yang berhasil mengembangkan fungsi akalnya dengan benar sesuai dengan syariat-Nya. Allah SWT berfirman: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran” (QS.Az Zumar,39:9). Juga dalam firman-Nya: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ‘Ulama” (QS. Faathir, 35:9).
Yang kelima, “melindungi harta”. Yakni dengan membuat aturan yang jelas untuk bisa menjadi hak setiap orang agar terlindungi hartanya di antaranya dengan menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri. “Laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Qs. Al Maa-idah, 5:38). Juga peringatan keras sekaligus ancaman dari Allah SWT bagi mereka yang memakan harta milik orang lain dengan zalim, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka Jahannam) (QS. An Nisaa, 4:10).
Yang keenam, “melindungi kehormatan seseorang”. Termasuk melindungi nama baik seseorang dan lain sebagainya, sehingga setiap orang berhak dilindungi kehormatannya di mata orang lain dari upaya pihak-pihak lain melemparkan fitnah, misalnya. Kecuali kalau mereka sendiri melakukan kejahatan. Karena itu betapa luar biasa Islam menetapkan hukuman yang keras dalam bentuk cambuk atau “Dera” delapan puluh kali bagi seorang yang tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhan zinanya kepada orang lain. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) dengan delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”(QS. An Nuur, 24:4). Juga dalam firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat. Dan bagi mereka azab yang besar” (QS. An Nuur,24:23). Dan larangan keras pula untuk kita berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan dan menggunjing terhadap sesama mu’min (QS. Al Hujurat, 49:12).
Yang ketujuh, “melindungi rasa aman seseorang”. Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang harus aman dari rasa lapar dan takut. Sehingga seorang pemimpin dalam Islam harus bisa menciptakan lingkungan yang kondusif agar masyarakat yang di bawah kepemimpinannya itu “tidak mengalami kelaparan dan ketakutan”. Allah SWT berfirman: “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Al Quraisy, 106:4).
Yang kedelapan, “melindugi kehidupan bermasyarakat dan bernegara”. Islam menetapkan hukuman yang keras bagi mereka yang mencoba melakukan “kudeta” terhadap pemerintahan yang sah yang dipilih oleh ummat Islam “dengan cara yang Islami”. Bagi mereka yang tergolong Bughot ini, dihukum mati, disalib atau dipotong secara bersilang supaya keamanan negara terjamin (QS. Al Maa-idah, 5:33). Juga peringatan keras dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Nabi Saw menyatakan, “Apabila datang seorang yang mengkudeta khalifah yang sah maka penggallah lehernya”.
Wallahu a’lam bish-shawab

Wednesday, April 12, 2017

Syamsuddin As-Sumatrani

A. Riwayat Hidup
Syamsuddin as-Sumatrani adalah salah satu sasaran dalam gerakan pemberantasan aliran wujudiyah di Aceh pada abad ke-17. Ia, bersama dengan Hamzah Fansuri, dicap sebagai kaum zindiq oleh mufti besar Kesultanan Aceh kala itu, Nuruddin al-Raniri. Begitu hebatnya pemberantasan ini hingga menjadi salah satu cerita klasik dalam sejarah kesusastraan Melayu tradisional.
Syeh Syamsuddin as-Sumatrani bernama asli Syamsuddin bin Abdullah. Ia berasal dari Pasai, Aceh, sehingga ia sering pula disebut Syamsuddin dari Pasai (lihat, misalnya, Braginsky, 1998: 469). Menurut kitab Bustan as-Salatin karangan Nuruddin a-Raniri, ia lahir pada pertengahan abad dan meninggal pada tanggal 25 Februari 1630, bertepatan dengan hari Senin, 12 Rajab 1038 H (Piah dkk., 2002: 59).
Tidak banyak yang dapat diketahui tentang riwayat hidup pribadi Syamsuddin Liaw Yock Fang, 1975:191). Tetapi beberapa peneliti menyebutkan bahwa Syamsuddin belajar kepada Hamzah Fansuri dan juga Sunan Bonang (Piah dkk., 2002: 59). Ia juga fasih dalam berbahasa Melayu, Jawa, Persia, dan Arab. Pengetahuannya dalam mistisisme, hukum, sejarah, filsafat, dan teologi sangat luas. Berkat kecendekiaannya itu, Syamsuddin dipercaya untuk menduduki jabatan keagamaan tertinggi di Aceh pada masa kekuasaan Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam (1606-1636), yaitu Kadi Malik al-Adil, Mufti Besar, dan Imam Masjid Bait al-Rahman.
Pada saat Syeh Syamsuddin masih hidup, doktrin wujudiyah diterima dan bahkan disebarkan secara luas di Aceh dan daerah-daerah lain. Bahkan, karena besarnya pengaruh doktrin itu, Nuruddin al-Raniri yang mewakili golongan ortodoks tidak bersedia menghadapi Syamsuddin secara frontal dan memilih untuk menyingkir ke Semenanjung Melaka (Piah dkk., 2002: 60).Kepribadian Syamsuddin as-Sumatrani cukup berbeda dari gurunya. Hamzah Fansuri adalah seorang sufi yang emosional karena, walaupun pengetahuannya yang ditimbanya dair buku-buku memang sangat luas, tetapi ia terutama berpegang pada pengalaman batin sendiri. Sedangkan Syamsuddin adalah seorang penuntut hakikat yang “tidak begitu emosional tetapi rasional” (Braginsky, 1998: 469).
Sesudah Syamsuddin meninggal, al-Raniri menduduki semua jabatan yang ditinggalkannya. Dengan kekuasaannya sebagai pejabat keagamaan dan pemerintahan Aceh, dan juga dukungan dari Sultan Iskandar Tani yang saat itu berkuasa, al-Raniri memerintahkan pemberantasan gerakan wujudiyah dan pembakaran karya-karya Hamzah Fansuri dan Syeh Syamsuddin as-Sumatrani. Hanya sedikit karya Syamsuddin yang selamat dari api pembakaran.
B. Pemikiran
Syamsuddin as-Sumatrani sering ditempatkan pada barisan yang sama dengan Hamzah Fansuri, yaitu sebagai penganjur aliran wujudiyah. Seperti juga Hamzah Fansuri, Syamsuddin mula-mula mendalami soal keesaan Wujud, asal- usul yang banyak dari yang esa, dan soal manusia sempurna atau insan kamil. Dalam karya-karyanya, Syamsuddin memang mengajukan pemahaman tentang Tuhan sebagai Yang Maha Sempurna dan Yang Maha Mutlak. Maka kesempurnaan Tuhan itu mencakup segala sesuatu termasuk seluruh alam dan manusia di dalamnya.
Dalam soal praktis ia terutama mencurahkan banyak perhatian pada ajaran tentang zikir, atau melafazkan terus menerus pengakuan tauhid dan Nama-nama Allah, yang akan mengantar manusia pada pemandangan atau musyahadah langsung terhadap Hakikat Yang Tertinggi (Nieuwenhuije & Mohd. Shaghir Abdullah dalam Braginsky, 1998: 470).
Sumber-sumber metafisika dan onotologi Syamsuddin dapat ditemukan dalam karya-karya Ibnu al-Arabi dan al-Jill. Tetapi perbedaan dua sufi ini justru terdapat dalam ajaran mereka masing-masing tentang manifestasi Yang Mutlak. Menurut Hamzah, sesudah lima manifestasi pokok (martabat-martabat pernyataan yang Mutlak atau ta`ayyun) yang turun satu demi satu dari Zat Allah yang sama sekali transenden, tidak ternyatakan dan terkognisi, menyusul martabat terendah yang tidak terbilang banyaknya (Attas dalam Braginsky, 1998: 470). Sedangkan menurut Syamsuddin, sistem Wujud terdiri dari tujuh martabat atau tingkatan. Karenanya sistem itu biasa disebut sebagai Martabat Tujuh.
Beberapa jalan untuk menuju kepada Tuhan itu disimpulkan oleh Syamsuddin dalam konsep wujudiyah yang disebutnya sebagai Wujud dan Martabat Tujuh. Dalam konsep ini, tiga konsep yang utama, yaitu ahadiyyah (ketunggalan atau keesaan yang belum dinyatakan atau tidak dapat dikenali), wahdah (keesaan sintetik dari istidad-istidad atau potensi-potensi Wujud) dan wahidiyah (ketunggalan analitik dari istidad-istidad Wujud, atau Wujud yang tunggal dan sekaligus beranekaragam). Tiga martabat ini bersifat qadim dan baqa (kekal).
Sementara itu martabat yang empat, yaitu alam arwahalam amthalalam ajsam, dan alam insan adalah bayang-bayang Tuhan semata. Walaupun demikian, menurut Syamsuddin, bayang-bayang dan yang empunya itu sebenarnya adalah satu. Tegasnya, manusia dan Tuhan termasuk dalam satu kesatuan yang di dalamnya terangkum alam dan segala makhluknya. Untuk itu ungkapan yang sering digunakan oleh Syamsuddin as-Sumatrani adalah “Tiada wujudku hanya wujud Allah” (Wasim dalam Piah dkk., 2006: 471).
Uraian tentang Martabat Tujuh itu terdapat dalam syair karya Syamsuddin yang berjudul Syair Martabat Tujuh. Pada dasarnya, syair ini merupakan kitab mistik yang berima dan berirama. Tetapi, iramanya di sana-sini terlalu kacau sehingga tidak bisa menampung rumusan filsafah yang terlalu berat (Parnickel via Braginsky, 1998: 489). Alasan Syamsuddin menulis kitab dalam bentuk syair adalah agar mudah dipahami dan mudah dihapal.


Dari uraiannya tentang Martabat Tujuh, terlihat perbedaan antara Syamsuddin dengan gurunya. Bila Hamzah Fansuri mengutamakan pengalaman batin, Syamsuddin lebih cenderung pada cara pemikiran filsafat yang ketat dan terkadang kering (Braginsky, 1998: 469). Pengalaman mistik memang tidak asing bagi Syamsuddin, namun karya-karyanya lebih cenderung menunjukkan dirinya sebagai ahli ilmu tasawuf, yang terutama berpegang pada pertimbangan logis dan sistematis.
Walaupun yang dominan di dalam karangan Syamsuddin adalah pemikiran yang bergaya ilmiah, namun di dalamnya juga terdapat citra simbolis dan perumpamaan. Salah satunya adalah persamaan beberapa bagian mata manusia dengan alam-alam dalam ontologi sufi: putih mata dengan alam nasut, lingkungan hitam di sekeliling selaput pelangi dengan alam malakut, selaput pelangit itu sendiri dengan alam jabarut, dan “mata hitam yang bernama basr” (anak mata) dengan alam lahut (Braginsky, 1998: 469).
Selain itu, mengikuti simbolisme yang sering digunakan dalam syair-syair kaum sufi, Syamsuddin juga mengumpamakan tubuh manusia dengan kapal, yang terlihat dalam Syair Perahu I yang beraksara Rencong dan kemungkinan besar juga ditulisnya (walaupun ia tidak menulis seluruh syair itu secara sendirian):

“...Yogya kamu ketahui asalnya perahu itu,
Asalnya kayu....
Kayu itulah terlalu tinggi,
Sungguh pun besar asalnya biji,
Buahnya lengkap tiada tersembunyi,
Sesungguhnya lengkap tiada terdinding.
Perahumu itu bernama Bentara,
Asalnya tumbuh di padang belantara
(Braginsky dalam Braginsky, 1998: 498-499)
Citraan simbolis yang lain, yang masih memperlihatkan asosiasi dengan kosakata maritim, juga tampak dalam Syair Martabat Tujuh:

Heninglah laut semata-mata,
Hapuslah sekalian rupa yang nyata,
Pendeklah sini sekalian kata,
Isyarat pun habis daripada cita
(Braginsky dalam Braginsky, 1998: 490)
C. Karya
Karena dibakar menurut perintah Nuruddin al-Raniri, tidak banyak banyak karya Syamsuddin as-Sumatrani yang tersisa, di antaranya adalah:
  1. Syarah Ruba`i Hamzah Fansuri (Tafsir atas syair-syair Hamzah Fansuri)
  2. Mir`at al-Haqiqat (Cermin Hakikat)
  3. Jawahir al-Haqaiq (Permata Kebenaran)
  4. Mir`at al-Mukminun (Cermin Orang Mukmin)
  5. Mir`at al-Iman (Cermin Iman)
  6. Syarah Mi`ratul Qulb (Uraian untuk Cermin bagi Hati)
  7. Kitab al-Martabat
  8. Kitab al-Harakat (Kitab tentang Gerakan)
D. Pengaruh
Berkat susunannya yang logis, konsekuen dan jelas, maka sistem Martabat Tujuh kemudian menjadi dasar teori dan praktek sufi masyarakat Melayu selama masa satu setengah abad berikutnya Braginsky, 1998: 471).
Syamsuddin selalu menekankan sifat esoterik ilmu yang diuraikannya. Ia juga menekankan betapa sukarnya menempuh Perjalanan Sufi, sehingga tidak mungkin dilakukan tanpa guru yang kamil dan berpengalaman. Tasawuf di dunia Melaui, termasuk Aceh, tersebar pada abad-abad ke-17 sampai ke-18, dalam suasana ketika masih kuatnya pengaruh tanggapan-tanggapan lama syamanisme dan yoga Tantrisme yang menyerap unsur-unsur kepercayaan setempat (Brakel dalam Braginsky, 1998: 471). Hal ini menjadi sebab timbulnya penyelewengan terhadap ajaran Syamsuddin dan Hamzah fansuri di kalangan para pengikut mereka.
Yang paling sukar dipahami adalah konsep tentang saling hubungan antara Khalik dengan makhluk-Nya, Allah dengan alam. Hal ini tampak dalam pembedaan yang sangat halus antara “diri wahmi (atau jasmani)” dengan “diri hakiki (atau rohani)”, yaitu semacam “partikel” Ruh Yang Esa di dalam manusia. Untuk memahami pembedaan itu, diperlukan pengetahuan yang mendalam tentang sistem peristilahan. Akibatnya timbul pandangan awam wujudiyah, yang bersifat panteistis dan dangkal.
Kedangkalan itu terlihat dalam risalah sufi tanpa judul berikut ini: “Maka barangsiapa mengetahui perkataan yang tersebut ini, niscaya diketahuinyalah datangnya daripada Allah dan kembalinya pun kepada-Nya, dan niscaya dikenalinyalah wujud dirinya yang zahir ini tiada lain daripada Wujud Allah yang tetap dengan dia sifat ilmu itu. Maka sifat ilmu-Nya itu tetap dengan dia maklum-Nya yang di dalam ilmu-Nya itu. Maka sifatnya yang zahir ini pun tiada lain daripada sifatnya yang batin itu, dan fi`ilnya yang zahir ini pun tiada lain daripada fi`ilnya yang batin itu, karena yang zahir itu pun menyatakan sifatnya yang batin itu jua. Jika demikian, bahwasanya sewujudlah baginya dan sesifatlah ia dan sefi`ilnya ia dengan Allah SWT (John & Attas dalam Braginsky, 1998: 471).
Tentu saja baik Hamzah Fansuri maupun Syamsuddin as-Sumatrani tidak pernah mengajarkan, bahwa manifestasi wujud internal (batin) melalui wujud eksternal (zahir) berarti kesamaan mutlak antara kedua-duanya itu.
(An. Ismanto/tkh/04/05-09)
Sumber:
  • Braginsky, K.I., 1998. Yang Indah, Berfaedah dan Kamal Sejarah Sastra Melayu Dalam Abad 7-19. Jakarta: INIS
  • Harun Mat Piah, dkk., 2002. Traditional Malay Literature. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka
  • Liaw Yock Fang, 1975. Sejarah Kesusastraan Melayu Klasik. Singapora: Pustaka Nasional Singapura