Thursday, July 12, 2012

Konsep Peperangan Dalam Qur’an



Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka… (2:191)
Bagian ayat di atas telah diduplikasi di berbagai situs dan publikasi untuk digunakan sebagai suatu kesaksian atas ‘kekerasan’ dan kekejaman yang didukung oleh Quran…
Dalam artikel ini, kami akan merontokkan mitos seputar peperangan dalam Quran dan menunjukkan ‘apa’ yang sebenarnya Allah dari Islam ajarkan.

1. Perlawanan Hanya Diizinkan Terhadap Agresi atau Perburuan.

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (2:190)
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (2:217)
Bertolak-belakang dengan keinginan banyak pihak yang lebih ingin menggambarkan Islam sebagai suatu sistem yang suka perang, Quran tidak mengizinkan peperangan kecuali dalam kasus ‘bela-diri’.
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.  (2:191)
Lihat kembali kepada ayat yang menyeramkan di awal artikel ini…
Nampaknya, ayat tersebut merupakan kelanjutan langsung dari 2:190 dimana orang-orang diperintahkan untuk bertempur untuk membela diri. Kita diizinkan untuk bertarung dan membunuh mereka yang bertarung dengan dan ingin membunuh kita, dan mengusir mereka dari tempat mereka mengusir kita… Perlindungan diberikan di Masjidilharam; namun, ini tidak berlaku jikalau mereka tetap meneruskan perlawanan di lokasi tersebut.

2. Pencegahan Adalah Kuncinya.

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (8:60)
Quran adalah buku kehidupan dan buku kebijaksanaan. Ayat di atas mendukung strategi menunjukkan kekuatan dan memastikan bahwa setiap orang sadar akan hal itu. Ini biasanya adalah cara terbaik untuk mencegah peperangan dan membuat mereka dengan niat jahat berpikir dua kali untuk memulai peperangan atau menyerang karena alasan superioritas.

3. Pelatihan Militer Dianjurkan.

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (2:216)
Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. (8:65)
Untuk memperjelas dari awalnya, Islam adalah suatu sistem yang mengundang manusia untuk bersiaga setiap saat… Quran tidak mengadopsi sikap ‘tinggal-pergi’, tapi menjatuhkan para aggressor sejak awal dan menuntut pengikutnya untuk menyadari tanggung-jawab seperti itu.

4. Pertarungan Diizinkan Untuk Membela Mukmin Lainnya.

…Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (8:72)
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang lalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”. (4:75) 
Mereka yang beriman yang diserang boleh meminta pertolongan dan tindakan militer boleh diterapkan pada kasus semacam ini. Pengecualian terhadap hal ini jelas, yaitu apabila terdapat perjanjian dengan negara/kaum yang menjadi tempat tinggal mereka dan perjanjian tersebut belum dilanggar (baca 9:1-15 untuk urusan mengenai perjanjian yang dilanggar).

5. Konsep ‘Jihad’.

Dan berjuanglah (jahidu) kamu pada jalan Allah dengan perjuangan (jihad) yang sebenar-benarnya…(22:78)
Jihad dimengerti oleh budaya Barat dan bahkan dalam lingkaran Islam sendiri sebagai ‘Perang Suci’. Sebenarnya, kata ini menurut pemakaiannya oleh Buku Allah berarti ‘untuk berjuang’:
Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjuang (jahadu) dengan harta dan diri mereka (9:88)
Allah melebihkan orang-orang yang berjuang (mujahidiin) dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk… (4:95)
Bahkan orang tua anda bisa ‘berjuang’ melawan anda:
Dan jika keduanya memaksamu (jahadaak) untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya… (29:8, 31:15)
Jelaslah bahwa orang tua anda tidak melakukan ‘Perang Suci’ melawan anda.

6. Kesetaraan Dalam Peperangan Merupakan Peraturan.

…Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (2:194)
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (16:126)
Inilah hukum kesetaraan. Jika 100 serdadu anda dibunuh, maka jumlah maksimal serdadu musuh yang boleh anda bunuh adalah 100… Anda tidak boleh membunuh lebih dari apa yang terbunuh bagi anda, dan jika anda menahan diri dan tidak cepat dalam membalas dendam, itu adalah selalu yang lebih baik.

7. Melarikan Diri Tidaklah Dianjurkan.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (8:15-16)
Meskipun tidak ada hukum yang melarang tegas melarikan diri dari kancah peperangan, mereka yang beriman pada Allah tidak akan melakukan hal bodoh seperti itu dikarenakan akibat yang sangat buruk di kehidupan mendatang.

8. Tawanan Perang.

…Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. (33:26)
Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (8:70)
Dalam hukum Allah, prajurit musuh dapat dijadikan tawanan perang selagi perang berlangsung dan ditahan sampai waktu yang memungkinkan untuk membebaskan mereka. Para tawanan perang tidaklah boleh dibunuh atau disiksa… ini bukanlah praktek yang mempunyai dasar hukum apapun.

9. Harta Rampasan Perang.

Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman” (8:1)
Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. (33:27)
Harta rampasan perang adalah milik negara dan didistribusikan sesuai ketentuan Quran (kepada yatim piatu, fakir miskin, dan sebagainya). Tanah dan barang milik musuh disita dalam peperangan semacam ini.

10. Peperangan Dihentikan Bila Musuh Berhenti Menyerang.

Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (2:192)
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (8:61)
Inilah Tuhan dari Mereka Yang Berserah Diri… Tuhan yang hanya memperbolehkan kekerasan hanya jika seseorang menjadi korban kekerasan, dan cepat dalam perdamaian saat kekerasan itu berhenti.
Tidak ada dasar apapun atas melanjutkan perang dan pembunuhan hanya karena dipicu oleh tindakan-tindakan agresif…

11. Jizya (Pembayaran Kompensasi).

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (9:29)
Sura 9 membicarakan pelanggaran perjanjian dan peperangan. Ganjaran bagi mereka yang melanggar hukum ini dan telah berperang melawan kaum mukmin adalah membayar ‘kompensasi’ atas tindakan mereka tersebut.

12. Mendamaikan Antar Mukmin.

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.  Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (49:9)
Meskipun ini tidak berhubungan langsung dengan peperangan, ini menjadi dasar apa yang harus dilakukan jikalau dua kubu mukmin berselisih.

Sekadar Penyegar Ingatan

…barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya… (5:32)

Umur Aisyah saat menikah dengan Rasulullah saw

Umur Aisyah saat menikah dengan Rasulullah saw
Terjemahan artikel bahasa Inggris, dari : The Ancient Myth Exposed By T.O. Shanavas , di Michigan. © 2001 Minaret from The Minaret Source: http://www.iiie.net/
Seorang teman kristen suatu kali bertanya ke saya, ” Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan,” Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya,” Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya. Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, Orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah. Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti itu. Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimanapun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. 
Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah thd orang tua dan suami tua tersebut. Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur dibawah 18 tahun , dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima. Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya thd Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya. Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tsb sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.
BUKTI #1: PENGUJIAN THD SUMBER Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya,Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua. Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50). Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50). Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel. KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam: pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu 610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam 613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat 615 M: Hijrah ke Abyssinia. 616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam. 620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah 622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina 623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah
BUKTI #2: MEMINANG Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979). Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M). Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.
KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.
BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978). Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar. BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’ Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992). Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933). Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933) Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow). Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M). Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga. Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun. Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..? kesimpulan: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].” Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr. Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.” Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud
KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.
BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan) Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda(jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr). Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karean itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi. Kesimpulan: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.
BUKTI #7: Terminologi bahasa Arab Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah. Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).
Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.
BUKTI #8. Text Qur’an Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun? Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6) Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan. Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka. Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambi tugas sebagai isteri. Oleh karean itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun. Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya? AbuBakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran.
Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karean itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.
BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan. Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan. Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun. Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah. kesimpulan: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.
SUMMARY: Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernha keberatan dengan pernikahan seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat. Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karean adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam. Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

Pergerakan gunung



Dalam sebuah ayat, kita diberitahu bahwa gunung-gunung tidaklah diam sebagaimana yang tampak, akan tetapi mereka terus-menerus bergerak.
"Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal dia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Al Qur'an, 27:88)
Gerakan gunung-gunung ini disebabkan oleh gerakan kerak bumi tempat mereka berada. Kerak bumi ini seperti mengapung di atas lapisan magma yang lebih rapat. Pada awal abad ke-20, untuk pertama kalinya dalam sejarah, seorang ilmuwan Jerman bernama Alfred Wegener mengemukakan bahwa benua-benua pada permukaan bumi menyatu pada masa-masa awal bumi, namun kemudian bergeser ke arah yang berbeda-beda sehingga terpisah ketika mereka bergerak saling menjauhi.
Para ahli geologi memahami kebenaran pernyataan Wegener baru pada tahun 1980, yakni 50 tahun setelah kematiannya. Sebagaimana pernah dikemukakan oleh Wegener dalam sebuah tulisan yang terbit tahun 1915, sekitar 500 juta tahun lalu seluruh tanah daratan yang ada di permukaan bumi awalnya adalah satu kesatuan yang dinamakan Pangaea. Daratan ini terletak di kutub selatan.
Sekitar 180 juta tahun lalu, Pangaea terbelah menjadi dua bagian yang masing-masingnya bergerak ke arah yang berbeda. Salah satu daratan atau benua raksasa ini adalah Gondwana, yang meliputi Afrika, Australia, Antartika dan India. Benua raksasa kedua adalah Laurasia, yang terdiri dari Eropa, Amerika Utara dan Asia, kecuali India. Selama 150 tahun setelah pemisahan ini, Gondwana dan Laurasia terbagi menjadi daratan-daratan yang lebih kecil.
Benua-benua yang terbentuk menyusul terbelahnya Pangaea telah bergerak pada permukaan Bumi secara terus-menerus sejauh beberapa sentimeter per tahun. Peristiwa ini juga menyebabkan perubahan perbandingan luas antara wilayah daratan dan lautan di Bumi.
Pergerakan kerak Bumi ini diketemukan setelah penelitian geologi yang dilakukan di awal abad ke-20. Para ilmuwan menjelaskan peristiwa ini sebagaimana berikut:
Kerak dan bagian terluar dari magma, dengan ketebalan sekitar 100 km, terbagi atas lapisan-lapisan yang disebut lempengan. Terdapat enam lempengan utama, dan beberapa lempengan kecil. Menurut teori yang disebut lempeng tektonik, lempengan-lempengan ini bergerak pada permukaan bumi, membawa benua dan dasar lautan bersamanya. Pergerakan benua telah diukur dan berkecepatan 1 hingga 5 cm per tahun. Lempengan-lempengan tersebut terus-menerus bergerak, dan menghasilkan perubahan pada geografi bumi secara perlahan. Setiap tahun, misalnya, Samudera Atlantic menjadi sedikit lebih lebar. (Carolyn Sheets, Robert Gardner, Samuel F. Howe; General Science, Allyn and Bacon Inc. Newton, Massachusetts, 1985, s. 30)
Ada hal sangat penting yang perlu dikemukakan di sini: dalam ayat tersebut Allah telah menyebut tentang gerakan gunung sebagaimana mengapungnya perjalanan awan. (Kini, Ilmuwan modern juga menggunakan istilah "continental drift" atau "gerakan mengapung dari benua" untuk gerakan ini. (National Geographic Society, Powers of Nature, Washington D.C., 1978, s.12-13)
Tidak dipertanyakan lagi, adalah salah satu kejaiban Al Qur’an bahwa fakta ilmiah ini, yang baru-baru saja ditemukan oleh para ilmuwan, telah dinyatakan dalam Al Qur’an.

Saturday, July 7, 2012

Cara Minum Rasulullah SAW



Sebagaimana Rasulullah SAW mencontohkan cara makan, beliau juga memberikan teladan tentang cara minum. Cara Rasulullah SAW minum adalah sebagai berikut:
1. Berniat minum karena ibadah kepada Allah SWT;
2. Memulai minum dengan basmalah: “Bismillah“;
3. Minumlah dengan tangan kanan;
4. Tidak bernafas dan meniup air minum di dalam wadah;
5. Beliau bernafas 3 kali ketika minum. Hembusan nafasnya di luar gelas;
6. Tidak minum langsung dari teko/ceret;
7. Dianjurkan lebih minum dalam keadaan duduk (walaupun dalam keadaan berdiri juga diperbolehkan);
8. Menutup tempat minuman pada malam hari;
9. Bersyukurlah dengan minuman yang ada dan tidak boleh mencelanya;
10. Ucapkan hamdalah, “Alhamdulillah“, setelah minum.

Referensi:
1. Diriwayatkan dari Tsabit ia berkata: Anas radhiyallaahu anhu memperlihatkan kepada kami sebuah gelas terbuat dari kayu yang tebal dan disepuh dengan besi. Ia berkata: “Wahai Tsabit, inilah gelas Rasulullah SAW” (HR. At-Tirmidzi)

2. Anas bin Malik radhiyalaahu anhu berkata, “Rasulullah SAW biasa bernafas tiga kali sewaktu minum.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang dari kalian hendak makan, hendaklah makan dengan tangan kanan. Dan apabila ingin minum, hendaklah minum dengan tangan kanan. Sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim)

4. Dari Abu Qatadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian minum maka janganlah bernafas dalam wadah air minumnya.” (HR. Bukhari no. 5630 dan Muslim no. 263)

5. Dari Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernafas atau meniup wadah air minum.” (HR. Turmudzi no. 1888 dan Abu Dawud no. 3728, hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)

6. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum beliau mengambil nafas di luar wadah air minum sebanyak tiga kali.” Dan beliau bersabda, “Hal itu lebih segar, lebih enak dan lebih nikmat.” Anas mengatakan, “Oleh karena itu ketika aku minum, aku bernafas tiga kali.” (HR. Bukhari no. 45631 dan Muslim no. 2028)

7. Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Rasulullah melarang minum langsung dari mulut qirbah (wadah air yang terbuat dari kulit) atau wadah air minum yang lainnya.” (HR Bukhari no. 5627)

8. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135)

9. Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027)

10. Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda, “Tutuplah bejana-bejana dan wadah air. Karena dalam satu tahun ada satu malam, ketika ituturun wabah, tidaklah ia melewati bejana-bejana yang tidak tertutup, ataupun wadah air yang tidak diikat melainkan akan turun padanya bibit penyakit.” (HR. Muslim)

11. Artikel Ustadz Aris Munandar tentang “Adab-Adab Makan Seorang Muslim” di www.muslim.or.id

12. Minhaajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi

Thursday, July 5, 2012

Nabi Berpoligami Bukan Karena Nafsu



Kehidupan Pribadi Nabi Muhammad Saw sering dipersoalkan oleh para Penggugat dan Penghujat islam, dan salah satu topik Gugatannya adalah mengenai jumlah istri Rasullah. Apa yang dilakukan oleh para penggugat dan penghujat Islam tersebut adalah menggunakan strategi pembunuhan karakter. Pembunuhan karakter tersebut dijadikan senjata untuk menolak Dienul Islam.

Sebagai seorang Muslim mempercayai Pedoman Hidup bersumber dari 2 hal yaitu : Al-Qur’an dan Hadits, sebagaimana ditegasebagai berikut :

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul  (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan  pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an)  dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan  hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An- Nisaa : 59)

Tentang perkawinan umat Islam diatur dalam Al-Qur’an sebagai berikut :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An- Nisaa : 3)

Sebagaimana yang sudah dikemukakan diatas, bahwa perkataan maupun  perilaku Rasulullah adalah satu dari dua pedoman hidup umat islam.  Seandainya Rasulullah hanya mengawini 4 wanita saja, maka tidak akan  lengkap tentang hukum perkawinan dalam agama islam, untuk menyempurnakan pedoman perkawinan inilah Rasulullah diberikan keistimewaan oleh Allah untuk mengawini wanita lebih dari 4 orang.

Pedoman apa saja yang kita peroleh dari perkawinan maupun kehidupan  rumah tangganya Rasulullah, mari kita bahas satu persatu tentang pedoman  yang terkandung didalam perintah untuk mengawini dan menjalankan  kehidupan rumah tangganya.

Dalam kehidupan Rumah tangga Rasulullah memberikan dua pedoman  tentang perkawinan, yaitu kehidupan keluarga monogami dan kehidupan  keluarga poligami :

1.  Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Khadijah (Janda berusia 40 Tahun) :
Nabi mengawini Khadijah ketika Nabi masih berumur 25 tahun, sedangkan Khadijah sudah berumur 40 tahun. Dia adalah istri Rasulullah yang pertama dan orang yang paling banyak membantu perjuangannya di tahun-tahun pertama kenabian.

Pedoman Hidup yang diperoleh dari Perkawinan ini adalah, tentang  perilaku dalam kehidupan keluarga monogami karena selama hidup berumah  tangga dengan Khadijah Rasulullah hanya memiliki satu istri dan  memberikan contoh dan keteladanan dalam hidup monogami dan perkawinan  ini berjalan selama 25 tahun atau 15 tahun selama masa kenabian.

2.  Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Aisyah (Gadis Usia saat hidup berumah tangga dengan Rasulullah 18 Tahun) :

Saat itu Rasulullah masih duda, banyak sekali orang mengajukan wanita  sebagai calon istrinya, namun semua wanita yang diajukan itu ditolak oleh Rasulullah, beliau melakukan ta’aruf dan minta petunjuk kepada  Allah SWT dan jodohnya di tampakan oleh Allah dalam mimpinya sebagaimana di riwayatkan dalam hadits berikut
 ini :

Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah telah mengabarkan kepada kami Hisyam dari ayahnya dari Aisyah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"aku melihatmu dalam mimpi sebelum aku menikahimu sebanyak dua kali, kulihat seorang malaikat menggendongmu dalam sebuah kain sutera, maka aku berujar; 'singkaplah kain ini! ' maka malaikat tersebut menyingkapnya, dan ternyata engkau.
Maka aku katakan; 'Kalaulah ini benar-benar dari Allah, laksanakanlah! 'Kemudian engkau diperlihatkan dalam mimpiku, ada   malaikat yang menggendongmu dalam sehelai kain sutera, maka aku berujar; 'singkaplah kainnya! ' malaikat pun menyingkapnya, dan ternyata  engkau, maka kukatakan; 'Kalaulah ini dari Allah, laksanakanlah! '" (HR.  Bukhari : Kitab : Ta'bir : 6495)

Pedoman yang diperoleh dari Perkawinanini adalah : Aisyah adalah  istri Rasulullah yang di lamar Rasulullah pertama setelah meninggalnya  khadijah, pada saat Rasulullah mengawini khadijah Rasulullah belum  diangkat menjadi Nabi, sehingga contoh dalam mendapatkan jodoh diberikan pada saat mengawini Aisyah yaitu melalui ta’aruf.

3.  Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Saudah binti Zam’ah (Janda berusia 65 Tahun) :

Pada saat itu, dikalangan para sahabat  berkembang pendapat bahwa  kewajiban pelayanan seorang istri kepada  suaminya wajib dan mutlak pada  saat mendapatkan gilirannya, apabila tidak dilakukan akan mendapatkan  dosa.

Istri-istri sahabat yang sudah tidak mampu melayani suaminya datang  mengadu kepada Nabi, lalu Allah SWT memerintahkan kepada Rasulullah  untuk memberikan contoh dengan menikahi Saudah binti Zam’ah dan dalam  kehidupan  berumahtangga dengan Saudah binti Zam’ah, jatah waktu  gilirannya selalu diberikan kepada Aisyah, sehingga sahabat-sahabat  Rasulullah berubah sikap terhadap istri-istri mereka.

Pedoman hidup yang diajarkan Rasulullah  menikah dengan Saudah binti  Zam’ah adalah sikap seorang istri apabila  memberikan jatah gilir kepada  istri yang lain hukumnya tidak  berdosa.Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut ini :

“Saudah berkata : Wahai Rasulullah, aku berikan hariku kepada Aisyah  radliyallahu ‘anha. Jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi waktu kepada Aisyah radliyallahu ‘anha dua hari, sehari miliknya sendiri dan sehari lagi pemberian Saudah.”(HR Muslim dari Aisyah radliyallahu ‘anha

4.  Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Zainab bin khuzaima (Janda berusia 50 tahun) :

Zainab binti Khuzaimah merupakan seorang yang sangat dermawan dan  banyak mengumpulkan anak-anak yatim, orang-orang lemah, serta para fakir  miskin di rumahnya, sehingga masyarakat sekitar menjulukinya sebagai  “Ibu Fakir Miskin”. Guna mendukung secara aktif aktivitas janda tua ini  maka Rasulullah menikahinya.

Pedoman hidup yang diajarkan Rasulullah  menikah dengan Zainab bin  khuzaima adalah membimbing dan memberikan contoh dan sikap dalam  memperlakukan dan menyantuni anak yatim.

5. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Ummu Salamah binti Abu Umayyah (Janda berusia 62 Tahun) :

Adanya anggapan masyarakat perkawinan antar saudara sepupu adalah  haram, lalu Allah memerintahkan Rasulullah untuk mengawini Ummu Salamah  binti Abu Umayyah yang merupakan putri dari bibinya.

Pedoman hidup yang diajarkan Rasulullah menikah dengan Ummu Salamah  binti Abu Umayyah adalah memberikan contoh bahwa menikah dengan saudara  sepupu itu halal.

6. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Ummu Habibah binti Sofyan (Janda berusia 47 Tahun) :

Nama lengkapnya adalah Hindun binti Umaiah, termasuk sahabat wanita  yang masuk Islam pada periode pertama.Dia termasuk yang ikut hijrah dua  kali (Abessina dan Madinah). Suaminya mati syahid dalam perang Badar,  lalu Rasulullah menikahinya. Beliau termasuk wanita yang jenius,  berakhlak mulia dan pandai tulis-baca. Dia dikaruniai usia yang panjang, dia wafat di Madinah dan dimakamkan di Baqi. Setelah suaminya  meninggal  tidak ada lagi keluargannya yang dapat merawatnya sementara keluarganya  yang masih kafir selalu mengajaknya untuk kembali kepada  agama lamanya.

Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari perkawinan dengan Ummu  habibah adalah menikahi wanita untuk melindungi keimanan wanita yang  sudah tidak memiliki wali hidup.

7.  Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Juwairiyah binti  Al-Harits Al-Khuzaiyah (janda berusia 65 tahun dengan telah punya 17  anak) :

Juwairiyyah adalah seorang janda berusia 65 tahun dengan 17 anak,  pada zaman itu
budak tawanan perang diperlakukan seperti binatang oleh  kaum yang  memenangkan peperangan dan anak-anaknya di jual sebagai budak,  sehingga Allah memerintahkan Rasulullah untuk mengawini Juwairiyah  binti Al-Harits Al-Khuzaiyah, dan memerdekakan seluruh anak-anaknya.

Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari perkawinan Juwairiyah  binti Al-Harits Al-Khuzaiyah adalah menikahi wanita untuk melindungi dan  memerdekakan Budak Perang dan Anak-Anaknya dari perbudakan.

8.  Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Shafiyyah binti Hayyi Akhtab (janda berusia 53 tahun dengan 10 orang anak)

Shafiyah binti Hayyi Akhtab, seorang janda dua kali berusia 53 tahun  dan memiliki 10 orang anak dari pernikahan sebelumnya. Shafiyyah  merupakan seorang perempuan Muslimah dari kabilah Yahudi Bani Nadhir.  KeIslaman Shafiyyah diboikot orang-orang Yahudi lainnya.

Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari perkawinan dengan  Shafiyyah binti Hayyi Akhtab adalah menikahi wanita untuk melindungi  keimanannya.

9. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Maimunah binti Al-Harits (janda berusia 63)

Dakwah Islam tidak hanya diperuntukkan bagi orang-orang Arab semata,  tetapi  juga kepada manusia lainnya termasuk kepada orang-orang Yahudi.  Sebab itu, Rasulullah kemudian menikahi Maimunah binti Al-Harits,  seorang  janda berusia 63 tahun, yang berasal dari kabilah Yahudi Bani  Kinanah. Pernikahan ini dilakukan semata untuk mengembangkan dakwah  Islam di kalangan Yahudi Bani Nadhir.

Maimunah binti Al-Harits, adalah wanita yang datang dari kalangan yahudi, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut :

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran ia berkata; Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata; Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak wanita. Anas berkata, Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menghibahkan dirinya kepada beliau. wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku? lalu anak  wanita Anas pun berkomentar, Alangkah sedikitnya rasa malunya, Anas berkata, wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hingga menghibahkan dirinya pada  beliau. (HR. Bukhari : Kitab : Nikah : 4726)

Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari perkawinan dengan Maimunah binti Al-Harits adalah untuk mengembangkan dakwah Islam dikalangan Yahudi.

10. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Zainab binti Jahsy (Janda 50 tahun)

Saat itu dikalangan umat islam banyak keraguan tentang menikahi bekas  istri anak angkat, mereka beranggapan menikahi bekas istri anak angkat  adalah haram.

QS. 33. AL-AHZAB : 37 s/d 40

(37) "Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah  telah

melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat   kepadanya: ""Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah"",   sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah  itu pasti terjadi." 

(38) Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan  yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu  dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti  berlaku,

(39) (yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah  Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa  takut kepada  seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat  Perhitungan.

(40) Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang  laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup  nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari perkawinan dengan Zainab binti Jahsy adalah untuk memberikan contoh kepada umat islam bahwa menikahi bekas anak angkat dihalalkan oleh Allah.

11. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Mariyah binti Al-Kibtiyah (gadis 25 tahun yang dimerdekakan)

Pada saat itu orang-orang yang memiliki budak perempuan, dapat  meniduri perempuan-perempuan budak tersebut tanpa menikahinya terlebih  dahulu.

Mariyah al-Kibtiyah adalah budak perempuan yang dimiliki oleh  Rasulullah dia adalah seorang budak berusia 25 tahun yang dihadiahkan  oleh Raja Muqauqis dari Iskandariyah Mesir.

Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari perkawinan dengan Mariyah binti Al-Kibtiyah

adalah untuk memberikan contoh kepada umat islam dalam tata cara  kawin dengan budak, yaitu wanita itu dimerdekakan terlebih dahulu baru  diberikan mas kawin dan dinikahkan setelah itu baru dihalalkan budak  perempuan itu untuknya karena sudah sah menjadi istrinya.

12. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Hafshah binti Umar bin Khattab (janda 35 tahun)

Dia merupakan puteri dari Umar bin Khattab, seorang janda pahlawan  perang
Uhud yang telah berusia 35 tahun. Allah SWT memerintahkan  Rasulullah  untuk menikahi  perempuan mulia ini karena Hafshah merupakan  salah seorang perempuan pertama di dalam Islam yang hafal dengan seluruh  surat dan ayat al-Qur’an (Hafidzah).

Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari perkawinan dengan  Hafshah binti Umar bin Khattab adalah agar keotentikan al-Qur’an bisa  tetap terjaga.

Keterangan Umum :

Perkawinan yang dilakukan oleh Rasulullah sebagaimana tersebut  diatas, adalah

pedoman yang diperintahkan oleh Allah, Sebagaimana  dijelaskan dalam QS.Al-Ahzab : 50, sebagai berikut :
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah  menghalalkan bagimu istri-istrimu  yang telah kamu berikan mas kawinnya  dan hamba sahaya yang kamu miliki  yang termasuk apa yang kamu peroleh  dalam peperangan yang dikaruniakan  Allah  untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara  laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,  anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan  dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan  perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau  mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang  mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada  mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Setelah sempurna semua pedoman tentang pernikahan, maka Rasulullah  tidak boleh menikah lagi, Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Ahzab :  52, sebagai berikut :

“Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan  tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain),  meskipun  kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba  sahaya)  yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala  sesuatu”.

Disamping wanita yang dikawininya sebagai contoh yang diperbolehkan,  Rasulullah juga menolak wanita untuk dikawini, sebagaimana tersebut  dalam hadits sebagai berikut :

Telah menceritakan kepada kami Al Hakam bin Nafi' Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Urwah bin Az Zubair bahwa Zainab binta Abu Salamah Telah mengabarkan kepadanya bahwa Ummu Habibah binti Abu Sufyan Telah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah berkata, Wahai Rasulullah  nikahilah saudaraku binti Abu Sufyan. Maka beliau balik bertanya: Apakah suka akan hal itu? aku menjawab, Ya. Namun aku tidak mau ditinggal oleh  Anda. Hanya saja aku suka bila saudariku ikut serta denganku dalam  kebaikan. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda:

Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku. Aku berkata, Telah beredar berita, bahwa Anda ingin menikahi binti Abu Salamah. Beliau bertanya:

anak wanita Ummu Salamah? aku menjawab, Ya. Maka beliau pun bersabda:
Meskipun ia bukan anak tiriku, ia tidaklah halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak saudaraku sesusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan juga Abu  Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudari-saudari kalian padaku. Urwah berkata; Tsuwaibah adalah bekas budak Abu Lahab. Waktu itu, Abu Lahab membebaskannya, lalu Tsuwaibah pun menyusui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ketika Abu Lahab meninggal, ia pun diperlihatkan kepada sebagian keluarganya di alam mimpi dengan keadaan yang memprihatinkan. Sang kerabat berkata padanya, Apa yang telah kamu dapatkan? Abu Lahab berkata.Setelah kalian, aku  belum pernah mendapati sesuatu nikmat pun, kecuali aku diberi minum lantaran memerdekakan Tsuwaibah. (HR.BUKHARI, KITAB NIKAH : 4711)

Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari penolakan untuk  mengawini wanita  tersebut karena untuk mengajarkan umat islam bahwa  menikahi wanita sepersusuan adalah HUKUMNYA HARAM.

Masih banyak lagi riwayat wanita-wanita yang ditolak oleh Rasulullah  untuk mengawininya karena semuanya  semata-semata karena perintah Allah  SWT disebabkan menikahi wanita-wanita tersebut hukumnya haram.

Semua yang dilakukan oleh Rasulullah baik wanita yang dinikahi maupun  wanita yang ditolak dinikahi adalah semata-mata untuk memberikan contoh  untuk umat islam dalam tata cara pernikahan yang dihalalkan dan  diharamkan.

Seandainnya Rasulullah hanya diberikan contoh untuk menikahi hanya 4  (empat) wanita saja tentu tidak akan sempurna pedoman tentang pernikahan  dalam tuntunan islami. Sebagai umatnya yang percaya kepada tuntunan  beliau, diberikannya keistimewaan kepada Rasulullah untuk menikahi  wanita lebih dari 4 adalah suatu keberkahan karena dari hasil perkawinan  beliau, sebagai umatnya kami dapat meneladaninya.

Akhir kata Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits shahih :

Rasulullah Bersabda, ''Alangkah rindunya aku ingin bertemu saudara-saudara ku'', katanya sambil menitikkan air mata.''Siapakah mereka,Ya Rasulullah?'', tanya para sahabat.

Rasulullah pun menjawab,''Mereka adalah umatku akhir zaman yg datang sesudah aku tiada, dan mengimani risalah yg kubawa''.

Sunday, July 1, 2012

Menjawab Fitnah "Islam Agama Haus Darah?????



Sebenarnya mudah saja untuk menjawab tuduhan-tuduhan palsu, atau ejekan bahwa Islam adalah agama berdarah-darah, memerintahkan pembunuhan, menghalalkan peperangan, sampai mereka bilang bahwa Islam disebarkan lewat pedang.

Mari kita ajak mereka ke dunia yang lebih nyata, yaitu dunia fakta dan data. Coba kita tengok sejarah Islam, khususnya sejarah nabi Muhammad SAW. Kalau dituduh Islam itu haus darah, coba hitung berapa korban nyawa dalam peperangan, selama Muhammad SAW menjadi rasul.

Dr. Muhammad ''Imarah pernah melakukan hitung-hitungan, ternyatadari 20-an perang besar yang pernah diikuti oleh Rasulullah SAW, korban jiwa hanya tercatat 386 orang saja. Itu pun sudah termasuk korban dari pihak muslim dan kafir.
Bayangkan, meski ada ayat yang memerintahkan perang dan membunuh orang kafir harbi di medan perang, nyatanya korban jiwa hanya 300-an orang saja sepajang sejarah nabi. Angka itu sangat kecil dibandingkan dengan angka korban jiwa yang terjadi di manapun di muka bumi.

Korban Perang Agama Kristen di Eropa

Coba bandingkan dengan perang saudara sesama Kristen antara sekte Katholik melawan Protestan di Eropa yang jumlah korban jiwa mencapai 10 juta nyawa. Kalau dikatakan bahwa Islam itu haus darah, karena perangnya telah merenggut 386 nyawa, lalu Katholik dan Protestanyang berperang saudara dan menewaskan 10 juta nyawa itu mau kita sebut apa?

Filosuf Perancis, Voltire (1694-1778), menyebutkan bahwa korban nyawa 10 juta orang itu terjadi di masa lalu, sama dengan 40% penduduk Eropa Tengah. Coba pikir lagi, siapa sih yang haus darah?

Korban Revolusi Bolsevic

Di Rusia untuk mewujudkan komunisme dilaksanakan Revolusi Bolsevic pada tahun 1917. Dan untuk itu telah terbunuh 19 juta orang. Setelah komunisme berkuasa, telah terhukum secara keji sekitar 2 juta orang dan sekitar 4 atau 5 juta orang diusir dari Rusia. Apakah kita masih mau bilang Islam itu harus darah, lalu komunisme itu mau kita bilang apa?

Korban Bom Atom Amerika di Jepang

Di tahun 1945, Amerika telah menjatuhbom di Hiroshima yang merenggut nyawa 140 ribu orang. Sedangkan di Nagasaki jumlah korbannya 70 ribu jiwa. Belum terhitung mereka yang luka, sakit dan cacat seumur hidupterkena radiasi nuklirnya.

Pengeboman itu dilakukan resmi oleh pemerintah Amerika di bawah kepemimpinan Rosevelt, Presiden USA saat itu. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, penemuan besar tenaga nuklir digunakan sebagai senjata pemusnah massal. Yang harus darah itu Islam atau Amerika?

Korban Suku Indian

Jauh sebelum benua Amerika didatangai bangsa Eropa, sudah terdapat suku asli yang menghuni dengan damai benua itu.

Namun pada tahun 1830 lahir Indian Removal Act, peraturan yang memungkinkan pengusiran terhadap bangsa Indian demi kepentingan para pendatang yang didominasi oleh kulit putih. Akibatnya, lebih dari 70.000 orang Indian diusir dari tanahnya sehingga mengakibatkan ribuan orang meninggal.

Apakah Islam masih mau dibilang haus darah, ataukah para koboi Amerika itu yang haus darah?

Korban Rwnda

Di Rwanda, kurang lebih 800.000 suku Tutsi menjadi korban pembantaian terencana oleh tokoh- tokoh militan suku Hutu, bahkan sebagian suku Hutu sendiri yang beraliran moderat, dalam arti tidak memusuhi suku Tutsi, juga menjadi korban pembantaian tersebut.

Korban Perang Dunia Kedua

Di tahun 1945, jumlah populasi umat manusia di muka bumi tercatat sebanyak 1, 9 milyar orang (1.971.470.000 jiwa). Di masa itu terjadi perang dunia kedua, tercatat jumlah korban jiwa mencapai angka fantastis, tidak kurang dari 62 juta orang, tepatnya 62, 537, 400 jiwa. Itu sama saja pembunuhan 3, 17% jumlah populasi umat manusia di muka bumi.

Dan perang itu melibatkan negara adidaya saat itu, yang nota bene bukan negeri Islam. Masihkah kita menuduh Islam sebagai agama peperangan? Pernahkah peradaban Islam melahirkan perang dunia?

Korban Pembantaian Yahudi di Palestina

Kelompok teroris Yahudi pimpinan Menachem Begin dengan anggota-anggotanya, antara lain Ariel Sharon, pada tahun 1948 pernah membantai 1.000 orang Arab penduduk Deir Yassin, selatan Jerusalem.

Dan Ariel Sharon ketika menjabat Menteri Panglima Angkatan Bersenjata Israel, terlibat pembantaian 3.000 warga sipil Palestina di kamp pengungsi Sabhra dan Shatila, selatan Lebanon tahun 1982.

Itu bukan perang tapi pembantaian. Pasukan bengis Yahudi Israel datang ke Palestina dan menembaki warga sipil yang tidak berdosa. Masih pulakah kita katakan Islam sebagai agama haus darah? Dan apakah kita masih ingin bilang bahwa Yahudi itu ramah, penuh kasihdan lemah lembut?

Korban Serbia di Bosnia

Pasukan Serbia dipimpin oleh Slobodan Milosevic melakukan operasi pembersihan etnis secara sistematis di kota-kota yang dikuasainya selama perang berlangsung. Sedikitnya 200.000 orang tewas dalam perang empat tahun tersebut.

Dan penduduk Bosnia Herzegoviaberagama Islam, sejak zaman khilafah Turki Utsmani. Inikah yang dikatakan agama Islam haus darah?

Data Korban Perang Dalam Sirah Nabawi

Kalau Islam masih dikatakan haus darah, atau disebarkan dengan pedang, mari kita teliti lebih dalam jumlah jumlah korban tewas dalam peperangan dalam sejarah hidup Nabi Muhammad SAW.

1. Perang Badar tahun 2 Hijriyah, korban kafir 70 orang, korban muslim 14 orang

2. Operasi Abdullah bin Jahsy tahun 2 Hijriyah, korban kafir1 orang, korban muslimtidak ada.

3. Perang As-Sawiq tahun 2 Hijriyah, korban kafir tidak ada, korban muslim tidak ada.

4. Operasi Ka''ab bin Asyraf tahun 3 Hijriyah, korban kafir 1 orang, korban muslim tidak ada

5. Perang Uhud tahun 3 Hijriyah, korban kafir 22 orang, korban muslim 70 orang

6. Perang Hamra''ul Asad tahun 3 Hijriyah, korban kafir 1 orang, korban muslimtidak ada

7. Operasi Raji'' tahun 3 Hijriyah, korban kafir tidak ada, korban muslim 7 orang

8. Operasi Bi''ru Ma''unahtahun 3 Hijriyah, korban kafir tidak ada, korban muslim27 orang

9. Perang Khandaq tahun5 Hijriyah, korban kafir 3 orang, korban muslim 5 orang

10. Perang Bani Quraidhahtahun 5 Hijriyah, korban kafir 600 orang, korban muslimtidak ada. Tapi sebenarnya angka ini tidak bisa dikatakan sebagai korban perang, karena 600 orang itu memagdihukum mati karena pengkhianatan yang sangat menyakitkan.

11. Operasi Atik 5 Hijriyah, korban kafir1 orang, korban muslim tidak ada

12. Perang Dzi Qird tahun6 Hijriyah, korban kafir 1 orang, korban muslim-muslim orang

13. Perang Bani Mushthaliq tahun6 Hijriyah, korban kafirtidak ada, korban muslim 1 orang

14. Perang Khaibar tahun 7 Hijriyah, korban kafir 2 orang, korban muslim 20 orang

15. Perang Wadilqura tahun 7 Hijriyah, korban kafir tidak ada, korban muslim1 orang

16. Perang Mu''tah tahun 8 Hijriyah, korban kafir tidak ada, korban muslim11 orang

17. Perang Fathu Makkah tahun 8 Hijriyah, korban kafir 17 orang, korban muslim3 orang

18. Perang Hunain tahun 8 Hijriyah, korban kafir 84 orang, korban muslim 4 orang

19. Perang Thaif tahun 8 Hijriyah, korban kafir tidak ada orang, korban muslim13 orang

20. Perang Tabuk tahun 2 Hijriyah, korban kafir tidak ada, korban muslim tidak ada

Itulah data otentik korban perang dalam sejarah nabi Muhammad SAW selama 23 tahun berdakwah, jumlahnya hanya 386 jiwa saja, sudah termasuk muslim dan kafir.

Mana buktinya kalau Islam itu haus darah dan memerintahkan pembunuhan? Semua itu hanya tuduhan yang tidak jelas ujung pangkalnya, buatan orang-orang kafir yang pandai menipu. Mereka gunakan ayat Quran untuk mencari-cari alasan bahwa Islam itu haus darah, ternyata argumentasi mereka mentah, sebab di dalam tataran sejarah, tidak pernah terbukti tuduhan itu.

Keteguhan Hati Rasulullah SAW



Pada masa-masa awal dakwah Rasulullah SAW di Mekkah, terjadi kegelisahan di antara kaum Quraisy akibat syiar Islam yang gencar disampaikan Rasulullah SAW. Saat itu, Rasulullah SAW ditakdirkan Allah SWT berada di bawah lindungan pamannya, Abu Thalib, yang merupakan salah satu tokoh Quraisy yang disegani.
Demi tujuan melenyapkan cahaya Islam, akhirnya kaum kafir Quraisy pun bersepakat untuk membunuh Rasulullah SAW. Namun, sebelum melakukannya, mereka berusaha menjumpai Abu Thalib terlebih dahulu. Suatu saat para pembesar Quraisy datang kepada Abu Thalib. Mereka lalu mengatakan, “Keponakan anda mencaci-maki sesembahan dan agama kami, menyebut kami orang-orang jahil (bodoh). Dia juga mengatakan bahwa nenek moyang kami adalah orang-orang sesat. Sekarang hukum dia atau biar kami yang melakukan. Kami tidak bisa bersabar lagi menghadapinya.”
Abu Thalib menyadari situasi gawat yang dihadapinya. la memanggil keponakan tercintanya dan menceritakan semua yang dikatakan oleh para pembesar Quraisy. la berkata, “Jagalah dirimu dan diriku dan jangan membebaniku dengan sesuatu yang melebihi kemampuanku.”
Mendengar hal itu, dengan tenang dan teguh hati, Rasulullah SAW menjawab, “Walaupun mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan rembulan di tangan kiriku agar aku berpaling dari risalah yang aku bawa, aku tidak akan berhenti sampai Allah SWT mengantarkan aku pada kejayaan Islam atau aku binasa karenanya.“
Tersentuh oleh nada tinggi dari jawaban keponakan tersayangnya, Abu Thalib menjawab, “Lakukan apa yang ingin kamu lakukan! Demi Tuhan Pemelihara Ka’bah, aku tidak akan menyerahkanmu pada mereka.”
Sungguh luar biasa keteguhan hati Rasulullah SAW. Beliau hanya takut pada Allah SWT semata, padahal saat itu pengikutnya masih sedikit sekali. Jangan sampai kita sia-siakan pengorbanan beliau, apalagi sampai mengorbankan keimanan kita untuk sekedar alasan dunia semata. Allahuma shalli ‘ala sayyidina Muhammad.
Referensi:
A. Hakim Khan, The Prophet and Islam