Diturunkannya Syariat Islam kepada manusia tentu memiliki “tujuan” yang sangat mulia. Paling tidak, ada “delapan” tujuan.
Pertama, memelihara atau melindungi agama dan sekaligus memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih antara beriman atau tidak, karena, “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam” (QS. Al Baqaarah, 2:256).
Manusia diberi kebebasan mutlak untuk memilih, “…Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” (QS. Al Kahfi, 18:29).
Pada hakikatnya, Islam sangat menghormati dan menghargai hak setiap manusia, bahkan kepada kita sebagai mu’min tidak dibenarkan memaksa orang-orang kafir untuk masuk Islam. Berdakwah untuk menyampaikan kebenaran-Nya adalah kewajiban. Namun demikian jika memaksa maka akan terkesan seolah-olah kita butuh dengan keislaman mereka, padahal bagaimana mungkin kita butuh keislaman orang lain, sedangkan Allah SWT saja tidak butuh dengan keislaman seseorang. Tetapi bila seseorang dengan kesadarannya sendiri akhirnya masuk Islam, maka wajib dipaksa oleh Ulul Amri untuk melaksanakan Syariat Islam.
Dengan memilih muslim, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Seandainya ada seorang muslim tidak shalat, hal ini “bukan hanya” urusan pribadi tapi menjadi urusan semua muslim terutama Ulul Amri. Jika ada seorang muslim tidak melaksanakan kewajiban shalat karena dia tidak yakin akan kewajiban shalat, maka Empat Mahzab dan jumhur (mayoritas) ulama sepakat menyatakan yang bersangkutan kafir. Yang karenanya harus dihukumkan kafir, artinya bila dalam tiga hari dia tidak segera sadar, maka dihukumkan sebagai murtad yang halal darahnya sehingga Ulul Amri bisa menjatuhkan hukuman mati. Tapi, seandainya tidak shalatnya yang bersangkutan bukan karena tidak yakin, tapi karena alasan malas misalnya, maka dalam hal ini “tiga” mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki) menyatakan yang bersangkutan berdosa besar, sementra Mazhab Hambali tetap mengkafirkannya.
Lalu bagaimana Ulul Amri menerapkan hukum bagi muslim yang tidak shalat karena malas?
Pertama, Ulul Amri tentu saja berkewajiban mengingatkannya. Andaikata yang bersangkutan tetap tidak mau shalat padahal sudah diingatkan oleh Ulul Amri, menurut Mahzab Syafei dan Maliki, yang bersangkutan wajib dihukum mati.
Imam Hanafi, sependapat dengan Mahzab Syafei dan Maliki, bahwasanya yang bersangkutan tidak bisa dihukumkan kafir, karena memang alasannya malas bukan mengingkari hukum Allah. Tetapi Imam Hanafi tidak sependapat dengan hukuman mati, karena selama tidak kafir berarti haram darahnya. Pandangan beliau, Ulul Amri harus memberikan hukuman kepada yang bersangkutan dengan dipenjara sampai yang bersangkutan sadar dan mau shalat.
Sedangkan Mahzab Hambali, berpendapat dan berkeyakinan, bahwa seorang yang mengaku muslim lalu tidak shalat apa pun alasannya apakah karena tidak yakin atau malas, maka yang bersangkutan harus dihukumkan kafir. Beliau berpegang teguh kepada hadits Rasulullah Saw yang menyatakan, “Perbedaan antara muslim dan kafir adalah meninggalkan shalat”.
Yang kedua, “melindungi jiwa”. Syariat Islam sangat melindungi keselamatan jiwa seseorang dengan menetapkan sanksi hukum yang sangat berat, contohnya hukum “qishash”. Di dalam Islam dikenal ada “tiga” macam pembunuhan, yakni pembunuhan yang “disengaja”, pembunuhan yang “tidak disengaja”, dan pembunuhan “seperti disengaja”. Hal ini tentunya dilihat dari sisi kasusnya, masing-masing tuntutan hukumnya berbeda. Jika terbukti suatu pembunuhan tergolong yang “disengaja”, maka pihak keluarga yang terbunuh berhak menuntut kepada hakim untuk ditetapkan hukum qishash/mati atau membayar “Diyat” (denda). Dan, hakim tidak punya pilihan lain kecuali menetapkan apa yang dituntut oleh pihak keluarga yang terbunuh. Berbeda dengan kasus pembunuhan yang “tidak disengaja” atau yang “seperti disengaja”, di mana Hakim harus mendahulukan tuntutan hukum membayar “Diyat” (denda) sebelum qishash.
Bahwasanya dalam hukum qishash tersebut terkandung jaminan perlindungan jiwa, kiranya dapat kita simak dari firman Allah SWT: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah, 2:179).
Bagaimana mungkin di balik hukum qishash dapat disebut, “ada jaminan kelangsungan hidup”, padahal pada pelaksanaan hukum qishash bagi yang membunuh maka hukumannya dibunuh lagi ? Memang betul, bila hukum qishash dilaksanakan maka ada “dua” orang yang mati (yang dibunuh dan yang membunuh), tapi dampak bila hukum ini dilaksanakan, maka banyaklah jiwa yang terselamatkan. Karena seseorang akan berfikir beribu kali bila mau membunuh orang lain, sebab risikonya dia akan diancam dibunuh lagi.
Kalau seorang pencuri terbukti benar bahwa dia mencuri, maka hukuman yang dijatuhkannya adalah potong tangan, maka seumur hidup orang akan mengetahui kalau dia mantan pencuri. Demikian pula, kalau seorang perampok dijatuhi hukuman potong tangan kanan dan kaki kiri secara bersilang, maka dia seumur hidupnya tidak akan dapat membersihkan dirinya bahwa dia mantan perampok. Dampak dari hukuman ini akan dapat membawa ketenangan dan kenyamanan hidup bermasyarakat dan bernegara.
Yang ketiga, “perlindungan terhadap keturunan”. Islam sangat melindungi keturunan di antaranya dengan menetapkan hukum “Dera” seratus kali bagi pezina ghoiru muhshon (perjaka atau gadis) dan rajam (lempar batu) bagi pezina muhshon (suami/istri, duda/jand) (Al Hadits). Firman Allah SWT : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (An Nuur, 24:2).
Ditetapkannya hukuman yang berat bagi pezina tidak lain untuk melindungi keturunan. Bayangkan bila dalam 1 tahun saja semua manusia dibebaskan berzina dengan siapa saja termasuk dengan orangtua, saudara kandung dan seterusnya, betapa akan semrawutnya kehidupan ini.
Yang keempat, “melindungi akal”. Permasalahan perlindungan akal ini sangat menjadi perhatian Islam. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah Saw menyatakan, “Agama adalah akal, siapa yang tiada berakal (menggunakan akal), maka tiadalah agama baginya”. Oleh karenanya, seseorang harus bisa dengan benar mempergunakan akalnya.
Seseorang yang tidak bisa atau belum bisa menggunakan akalnya atau bahkan tidak berakal, maka yang bersangkutan bebas dari segala macam kewajiban-kewajiban dalam Islam. Misalnya dalam kondisi lupa, sedang tidur atau dalam kondisi terpaksa. Kesimpulannya, bahwa hukum Allah hanya berlaku bagi bagi orang yang berakal atau yang bisa menggunakan akalnya.
Betapa sangat luar biasa fungsi akal bagi manusia, oleh karena itu kehadiran risalah Islam di antaranya untuk menjaga dan memelihara agar akal tersebut tetap berfungsi, sehingga manusia bisa menjalankan syariat Allah dengan baik dan benar dalam kehidupan ini. Demikian pula, agar manusia dapat mempertahankan eksistensi kemanusiaannya, karena memang akallah yang membedakan manusia dengan makhluk-makhluk Allah yang lain.
Untuk memelihara dan menjaga agar akal tetap berfungsi, maka Islam mengharamkan segala macam bentuk konsumsi baik makanan, minuman atau apa pun yang dihisap misalnya, yang dapat merusak atau mengganggu fungsi akal. Yang diharamkan oleh Islam adalah khamar. Yang disebut khamar bukanlah hanya sebatas minuman air anggur yang dibasikan seperti di zaman dahulu, tapi yang dimaksud khamar adalah, “setiap segala sesuatu yang membawa akibat memabukkan” (Al Hadits).
Keharaman Khamar sudah sangat jelas, di dalam QS. Al Maidah ayat 90 Allah SWT menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maa-idah,5:90) Ayat ini mengisyaratkan, bahwa seseorang yang dalam kondisi mabuk, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib maka tergolong syaitan, karena sifat syaitani sedang mengusai diri yang bersangkutan.
Kalau khamar sudah dinyatakan haram, maka keberadaannya baik sedikit maupun banyak tetap haram. Suatu saat salah seorang sahabat mau mencoba mencampur khamar dengan obat, namun karena kehati-hatiannya maka ditanyakanlah tentang hal ini kepada Nabi Saw sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nabi Saw bersabda: “Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadkannya campuran untuk obat”. Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit”. Bahkan lebih tegas lagi Nabi Saw menyatakan, “Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan” (HR Al Baihaqi).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi Saw menyatakan, “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit sekaligus dengan obatnya, oleh karena itu carilah obatnya, kecuali satu penyakit yaitu penyakit ketuaan”. Sedangkan, dalam hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi saw menyatakan, “Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obatnya, diketahui oleh yang mengetahui dan tidak akan diketahui oleh orang yang tidak mengetahui”.
Betapa kerasnya peringatan ini yang dinyatakan, bahwa berjudi dan minum khamar adalah perbuatan syaitan, karena dia lambat laun dapat menghilangkan fungsi akal sehingga tidak mungkin yang bersangkutan bisa melaksanakan kewajibannya sebagai hamba-Nya. Sebaliknya, Allah SWT sangat menghargai orang-orang yang berhasil mengembangkan fungsi akalnya dengan benar sesuai dengan syariat-Nya. Allah SWT berfirman: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran” (QS.Az Zumar,39:9). Juga dalam firman-Nya: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ‘Ulama” (QS. Faathir, 35:9).
Yang kelima, “melindungi harta”. Yakni dengan membuat aturan yang jelas untuk bisa menjadi hak setiap orang agar terlindungi hartanya di antaranya dengan menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri. “Laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Qs. Al Maa-idah, 5:38). Juga peringatan keras sekaligus ancaman dari Allah SWT bagi mereka yang memakan harta milik orang lain dengan zalim, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka Jahannam) (QS. An Nisaa, 4:10).
Yang keenam, “melindungi kehormatan seseorang”. Termasuk melindungi nama baik seseorang dan lain sebagainya, sehingga setiap orang berhak dilindungi kehormatannya di mata orang lain dari upaya pihak-pihak lain melemparkan fitnah, misalnya. Kecuali kalau mereka sendiri melakukan kejahatan. Karena itu betapa luar biasa Islam menetapkan hukuman yang keras dalam bentuk cambuk atau “Dera” delapan puluh kali bagi seorang yang tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhan zinanya kepada orang lain. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) dengan delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”(QS. An Nuur, 24:4). Juga dalam firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat. Dan bagi mereka azab yang besar” (QS. An Nuur,24:23). Dan larangan keras pula untuk kita berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan dan menggunjing terhadap sesama mu’min (QS. Al Hujurat, 49:12).
Yang ketujuh, “melindungi rasa aman seseorang”. Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang harus aman dari rasa lapar dan takut. Sehingga seorang pemimpin dalam Islam harus bisa menciptakan lingkungan yang kondusif agar masyarakat yang di bawah kepemimpinannya itu “tidak mengalami kelaparan dan ketakutan”. Allah SWT berfirman: “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Al Quraisy, 106:4).
Yang kedelapan, “melindugi kehidupan bermasyarakat dan bernegara”. Islam menetapkan hukuman yang keras bagi mereka yang mencoba melakukan “kudeta” terhadap pemerintahan yang sah yang dipilih oleh ummat Islam “dengan cara yang Islami”. Bagi mereka yang tergolong Bughot ini, dihukum mati, disalib atau dipotong secara bersilang supaya keamanan negara terjamin (QS. Al Maa-idah, 5:33). Juga peringatan keras dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Nabi Saw menyatakan, “Apabila datang seorang yang mengkudeta khalifah yang sah maka penggallah lehernya”.
Wallahu a’lam bish-shawab